Pemkab Pidie Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan Lapas Terbuka di Rungkom, Siap Dukung Program Lembaga Pemasyarakatan.

- Editor

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya/Tribuneindonesia.com

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Pengertian Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan narapidana.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dalam mempersiapkan narapidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat. Lapas bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada narapidana agar dapat menjadi warga negara yang baik dan ketika siap dikembali ke masyarakat saat proses hukum telah dijalankan.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, berkomitmen siap mendukung pembangunan lapas di kabupaten Pidei Jaya.

Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, didampingi Wakil Bupati Hasan Basri, Sekda Dr. Munawar Ibrahim, serta jajaran Kepala SKPK terkait, melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kawasan Rungkom, pada selasa 15/07/2025.

Dalam kunjungan tersebut, Pemkab turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Kemenipas), Bapak Yan Rusmanto, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., yang memberikan arahan terkait pengembangan konsep Lapas Terbuka di Pidie Jaya.

Dukung Konsep Lapas Humanis dan Produktif, Dalam kunjungan ini, Kakanwil Kemenipas Aceh memaparkan bahwa pembangunan Lapas di Pidie Jaya tidak hanya bertujuan menambah kapasitas pemasyarakatan, tetapi juga mengedepankan model Lapas Terbuka.

Lapas ini akan mengintegrasikan program pertanian, ketahanan pangan, serta pelatihan keterampilan kerja bagi warga binaan.

Baca Juga:  Peringatan maulid nabi besar Muhammad SAW,SMAN 2 Peusangan lancar dan santuni anak yatim

“Kita ingin membentuk lapas yang bukan sekadar tempat tahanan, tapi juga pusat pembinaan dan pemberdayaan. Pidie Jaya memiliki potensi untuk mewujudkannya,” ujar Yan Rusmanto.

Bupati Sibral Malasyi, juga menegaskan Komitmen Pemerintah daerah, Tanah Siap, Program Jalan bahwa persiapan lahan adalah bukti keseriusan Pemkab dalam mendukung dua proposal strategis yang sebelumnya telah disampaikan kepada Menko Polhukam dan Menko Hukum dan HAM di Jakarta, yakni pembangunan Lapas dan Kantor Imigrasi di Pidie Jaya.

“Kita sudah siapkan lahannya. Ini bukan sekadar proyek bangunan, tapi bagian dari pembangunan sumber daya manusia, termasuk mereka yang menjalani masa pembinaan,” tegasnya.

Wabup Hasan Basri dan Sekda Munawar turut mendampingi pemetaan lokasi yang rencananya akan dimanfaatkan secara maksimal sesuai konsep pemasyarakatan berbasis produktivitas dan kemandirian.

Langkah Nyata Usai Proposal: Kolaborasi Pusat-Daerah Dimulai
Kunjungan lapangan ini merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bupati Pidie Jaya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, beberapa waktu lalu di Gleumpang Minyeeuk, Kecamatan Gleumpang Tiga, Pidie, saat peresmian memorial living park rumoh geudong.

Pemkab berharap kehadiran Lapas di Rungkom dapat mengatasi overkapasitas lapas di wilayah tetangga dan sekaligus menjadi model pemasyarakatan yang lebih manusiawi, mandiri, dan memberdayakan. (Samsul)

Berita Terkait

Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:35

Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x