Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Tersangka RAM dan RF Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/07/2025)

Perkara Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Tersangka RAM bersama-sama dengan Tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah Tersangka RAM bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, adapun cara para Tersangka mencetak Uang Palsu tersebut dengan cara mengeprint/mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural, kemudian Tersangka RF mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak Tersangka RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya. Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka RAM dan beberapa ditaruh di kantong Tersangka RF untuk dibelanjakan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah Tersangka RAM di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:  Camat Galang Dukung Konser Amal Pemuda Peduli Korban Banjir

Terhadap Barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 (Dua puluh tiga) Lembar pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 (Tiga puluh tiga) Lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda, 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) Emisi tahun 2022, 1 (satu) buah printer merk Epson L8050 dan 1 (satu) buah Laptop merk Dell.

Perbuatan Tersangka RAM dan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

setelah dilakukan serah terima tersangka barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Perumnas Groundbreaking Pembangunan Rumah Susun Bersubsidi Samesta Alonia di Kemayoran
Kid Athletics Membawa Bahagia: Hafiz & Tasqia Juara Aceh, Siap Tempur di Nasional
Selamat Hari Veteran Nasional, Arief Martha Rahadyan: Menghormati Pejuang, Menjaga Kemerdekaan
Perkuat Perlindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Sinergi Lintas Instansi
Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk
Finishing: Tim Teknisi Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Instalasi Listrik di Lokasi MCK
P3-TGAI Dinilai Perkuat Irigasi dan Ketahanan Pangan di Aceh Tenggara
Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:48

​Penuh Semangat, Kontingen SD Cendekia Girian Bawah Tempuh Rute Gerak Jalan Hingga Garis Finish

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:16

​Kawal Pembangunan Desa, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa Sulut

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:36

BUPATI SIMEULUE RESMIKAN CAR FREE DAY, DORONG SILATURAHMI DAN PENGGERAK EKONOMI UMKM*

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:06

Trofi, Hujan, dan Perburuan Bibit Muda di Pancur Batu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:22

Jejak Panjang Shri Mariamman.Tradisi Hindu yang Bangkit dari Puluhan Tahu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:01

Antisipasi Dampak El Nino, Polres dan Pemkot Bitung Sinergi Padamkan Kebakaran Lahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:58

Janji Menyelamatkan Permainan Tradisional dari Layar Gawai

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x