Edarkan Uang Palsu, Jaksa Tahan Tersangka RAM dan RF

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu a.n Tersangka RAM dan RF Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/07/2025)

Perkara Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 Tersangka RAM bersama-sama dengan Tersangka RF membuat lembaran uang palsu di rumah Tersangka RAM bertempat di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, adapun cara para Tersangka mencetak Uang Palsu tersebut dengan cara mengeprint/mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural, kemudian Tersangka RF mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak, setelah dinyatakan layak Tersangka RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya. Selanjutnya para tersangka menyimpan uang palsu tersebut di dalam kamar yang berada di rumah tersangka RAM dan beberapa ditaruh di kantong Tersangka RF untuk dibelanjakan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para Tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah Tersangka RAM di Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:  Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh

Terhadap Barang bukti yang diserahkan diantaranya yaitu 23 (Dua puluh tiga) Lembar pecahan Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 (Tiga puluh tiga) Lembar uang pecahan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda, 3 (Tiga) Lembar uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, 1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) Emisi tahun 2022, 1 (satu) buah printer merk Epson L8050 dan 1 (satu) buah Laptop merk Dell.

Perbuatan Tersangka RAM dan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

setelah dilakukan serah terima tersangka barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Jamin Keamanan Warga, Polres Bitung Gelar Patroli Gabungan PANTERA Presisi di Malam Hari
HRD : Bupati Jangan Terlena Dengan Agenda Seremonial
Siap Back-up Dalmas Inti, Polres Bitung Pimpin Latihan Kesiapsiagaan Jajaran Manado dan Minut
Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi
Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum
Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek
Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 12:04

Jalan Menuju SD Negeri Batu Dua Ratus Aceh Tenggara Sangat Memprihatinkan

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:55

Putri Wartawati 1Kabar.com Bireuen Tembus Olimpiade Nasional O2SN

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:12

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:57

Pembangunan TPT di Kampung Sawah Huluwarang Dorong Akses dan Ekonomi Desa Sukasaba

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:54

Warga Desa Sukasaba Bahagia Dan Ucapkan Terimakasih Atas Pembangunan Jalan TPT Kampung Sawah Huluwarang

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:49

*Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:33

Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x