Option : Salah satu gedung yang diduga aset koperasi Mon Madu (doc)
Oleh: Syafruddin
TribuneIndonesia.com
Koperasi Mon Madu PTPN I Langsa, yang sejak awal berdiri digadang-gadang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan karyawan, kini ibarat kapal tanpa nakhoda. Sejak tahun 2019, koperasi ini fakum total, tidak menjalankan kegiatan operasional secara terbuka, tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan bahkan tidak memenuhi kewajiban formal seperti pelaporan SPT tahunan ke kantor pajak.
Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah indikasi krisis tata kelola yang serius.
Krisis Akuntabilitas
RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, tempat seluruh anggota mendapatkan haknya untuk mengetahui kondisi keuangan, rencana kerja, hingga mengganti pengurus jika diperlukan. Ketidakhadiran RAT selama lebih dari lima tahun adalah pelanggaran langsung terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tanpa RAT, koperasi berjalan tanpa kendali. Tidak ada audit internal, tidak ada pengawasan, dan tentu saja, tidak ada transparansi.
Parahnya lagi, sejak tahun 2019, Koperasi Mon Madu juga tidak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan juga pelanggaran hukum yang dapat berdampak pidana bagi pengurus aktif, jika masih ada yang mengklaim sebagai pengurus resmi hingga saat ini.
Aset Tak Tertelusuri, Dana Tak Terdengar
Sudah sejauh mana aset koperasi dikembangkan? Ke mana larinya dana yang dikumpulkan dari ribuan karyawan PTPN I Langsa selama bertahun-tahun?
Koperasi ini dulunya memiliki potensi besar, mengelola dana kolektif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan potongan rutin dari gaji karyawan. Namun sejak vakum, tidak ada laporan mengenai posisi keuangan terakhir, kegiatan usaha, atau siapa yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan aset koperasi.
Tanpa laporan RAT dan tanpa pelaporan pajak, koperasi ini bisa dikatakan berjalan secara ilegal, atau lebih tepatnya: diam dalam kegelapan.
Perlu Pembenahan Total
Sudah saatnya seluruh anggota koperasi, yang notabene adalah karyawan PTPN I Langsa, menuntut perubahan. Jika pengurus saat ini tidak mampu atau tidak bersedia melanjutkan tanggung jawabnya, maka harus segera dibentuk tim ad-hoc dari unsur anggota untuk melakukan audit internal, koordinasi dengan Dinas Koperasi, dan mendorong diselenggarakannya RAT luar biasa.
Lebih jauh, inspeksi dari instansi pajak juga layak dilakukan untuk memeriksa apakah ada unsur pelanggaran perpajakan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pemerintah daerah dan manajemen PTPN I pun tak bisa tinggal diam. Sebagai institusi yang menaungi ribuan karyawan, mereka punya tanggung jawab moral untuk memastikan koperasi tetap berjalan sehat dan transparan.
Kembalikan Koperasi ke Tangan Anggota
Koperasi bukan milik sekelompok elit pengurus. Koperasi adalah milik bersama, untuk kesejahteraan bersama. Jika keberadaan dan pengelolaannya tak bisa dipertanggungjawabkan, maka koperasi ini telah kehilangan jati dirinya.
Kini, saatnya seluruh anggota bersuara. Menuntut transparansi. Menuntut RAT. Menuntut audit. Menuntut pertanggungjawaban atas dana dan aset yang selama ini hilang tanpa kabar.
Karena jika dibiarkan terus seperti ini, Koperasi Mon Madu bukan hanya kehilangan fungsi sosial, ekonominya, tapi juga kehilangan kepercayaan dari mereka yang seharusnya dilayaninya: para anggota.