Kemana Arah Koperasi Mon Madu PTPN I Langsa?

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Option : Salah satu gedung yang diduga aset koperasi Mon Madu (doc)

Oleh: Syafruddin

TribuneIndonesia.com 

Koperasi Mon Madu PTPN I Langsa, yang sejak awal berdiri digadang-gadang sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan karyawan, kini ibarat kapal tanpa nakhoda. Sejak tahun 2019, koperasi ini fakum total, tidak menjalankan kegiatan operasional secara terbuka, tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan bahkan tidak memenuhi kewajiban formal seperti pelaporan SPT tahunan ke kantor pajak.

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah indikasi krisis tata kelola yang serius.

Krisis Akuntabilitas

RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, tempat seluruh anggota mendapatkan haknya untuk mengetahui kondisi keuangan, rencana kerja, hingga mengganti pengurus jika diperlukan. Ketidakhadiran RAT selama lebih dari lima tahun adalah pelanggaran langsung terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tanpa RAT, koperasi berjalan tanpa kendali. Tidak ada audit internal, tidak ada pengawasan, dan tentu saja, tidak ada transparansi.

Parahnya lagi, sejak tahun 2019, Koperasi Mon Madu juga tidak lagi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ini bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan juga pelanggaran hukum yang dapat berdampak pidana bagi pengurus aktif, jika masih ada yang mengklaim sebagai pengurus resmi hingga saat ini.

Aset Tak Tertelusuri, Dana Tak Terdengar

Sudah sejauh mana aset koperasi dikembangkan? Ke mana larinya dana yang dikumpulkan dari ribuan karyawan PTPN I Langsa selama bertahun-tahun?

Koperasi ini dulunya memiliki potensi besar, mengelola dana kolektif dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan potongan rutin dari gaji karyawan. Namun sejak vakum, tidak ada laporan mengenai posisi keuangan terakhir, kegiatan usaha, atau siapa yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan aset koperasi.

Baca Juga:  Ketua GWI Aceh Timur Mendesak Dirkrimsus Polda Aceh Periksa Panitia Pelatihan di BLK Langsa Menguras DD Rp.1.282.500, Milyar

Tanpa laporan RAT dan tanpa pelaporan pajak, koperasi ini bisa dikatakan berjalan secara ilegal, atau lebih tepatnya: diam dalam kegelapan.

Perlu Pembenahan Total

Sudah saatnya seluruh anggota koperasi, yang notabene adalah karyawan PTPN I Langsa, menuntut perubahan. Jika pengurus saat ini tidak mampu atau tidak bersedia melanjutkan tanggung jawabnya, maka harus segera dibentuk tim ad-hoc dari unsur anggota untuk melakukan audit internal, koordinasi dengan Dinas Koperasi, dan mendorong diselenggarakannya RAT luar biasa.

Lebih jauh, inspeksi dari instansi pajak juga layak dilakukan untuk memeriksa apakah ada unsur pelanggaran perpajakan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemerintah daerah dan manajemen PTPN I pun tak bisa tinggal diam. Sebagai institusi yang menaungi ribuan karyawan, mereka punya tanggung jawab moral untuk memastikan koperasi tetap berjalan sehat dan transparan.

Kembalikan Koperasi ke Tangan Anggota

Koperasi bukan milik sekelompok elit pengurus. Koperasi adalah milik bersama, untuk kesejahteraan bersama. Jika keberadaan dan pengelolaannya tak bisa dipertanggungjawabkan, maka koperasi ini telah kehilangan jati dirinya.

Kini, saatnya seluruh anggota bersuara. Menuntut transparansi. Menuntut RAT. Menuntut audit. Menuntut pertanggungjawaban atas dana dan aset yang selama ini hilang tanpa kabar.

Karena jika dibiarkan terus seperti ini, Koperasi Mon Madu bukan hanya kehilangan fungsi sosial, ekonominya, tapi juga kehilangan kepercayaan dari mereka yang seharusnya dilayaninya: para anggota.

Berita Terkait

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter
Nekat Tulis Nama Lengkap Terduga Pelaku? Media dan Wartawan Bisa Digugat, Kebebasan Pers Bukan Kebal Hukum
Kriminalitas Jalanan Ancam Rasa Aman Warga Medan dan Deli Serdang
Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara
Angkat Bicara, Anggota LSM KPK RI Saidul Amran: “Kalau Dugaan Penyimpangan Terus Bermunculan Tapi Tak Ada Respons, Publik Berhak Curiga Ada yang Salah”
Jadup Bukan Sulap: Jangan Politisasi Perjuangan, Beri Kesempatan Jeffry Sentana Bekerja
Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.
Berita ini 186 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:31

DPW PKB Aceh Rekrut Pengurus DPAC Se-Aceh, Terbuka bagi Putra-Putri Terbaik Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:43

Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51

Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lemak Manis Serenci Kuasai Bola Kasti

Sabtu, 1 Agu 2026 - 00:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x