Medan I Tribuneindonesia.com
Lurah Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Ahmad Rifai Rambe, menjadi sorotan publik setelah diduga menunjukkan sikap arogan, tidak profesional, serta menghambat pelayanan administrasi warga.
Masalah ini mencuat setelah seorang warga bernama Samsul Bahri mengaku dipersulit dalam pengurusan surat keterangan domisili. Padahal, seluruh prosedur telah dipenuhi, termasuk membawa surat pengantar resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Namun, hingga hampir satu bulan berlalu, surat tersebut belum juga ditandatangani oleh lurah tanpa alasan yang jelas.
Kondisi ini memicu reaksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN). Ketua Umum TKN, Adi Warman Lubis, bersama tim turun langsung ke kantor kelurahan guna meminta klarifikasi. Namun upaya dialog tersebut justru disambut dengan perlakuan yang dinilai tidak layak dan tidak transparan.
> “Kami datang baik-baik untuk membantu menyelesaikan keluhan warga, tapi baru masuk ruangan, lurah langsung memerintahkan kami menitipkan handphone di luar tanpa penjelasan. Ini jelas bentuk arogansi dan sikap yang tidak menghargai tamu,” ungkap Adi Warman Lubis kepada wartawan.
Adi menyebut, permintaan tersebut sangat tidak masuk akal. “Ketemu Kapolda, Gubernur, Pangdam, Wali Kota, bahkan Presiden sekalipun tidak ada larangan membawa HP. Tapi lurah ini justru membuat aturan sendiri. Ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa sikap tertutup dan tidak komunikatif dari lurah Ahmad Rifai Rambe mencerminkan buruknya etika pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan keramahan dan kecepatan dalam membantu masyarakat.
> “Pejabat publik seharusnya melayani, bukan malah mempersulit. Kami menilai Ahmad Rifai Rambe sudah tidak layak menduduki jabatan lurah dan mendesak Wali Kota Medan segera mengevaluasi dan mencopotnya,” kata Adi.
Dewan Pimpinan Pusat TKN menilai bahwa tindakan semena-mena dari aparat kelurahan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota. Mereka meminta agar Pemko Medan serius menangani keluhan masyarakat dan tidak membiarkan praktik pelayanan yang buruk terus berlanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelurahan Tegal Sari II belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Ilham Tribuneindonesia.com
















