Medan I Tribuneindonesia.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI dan Polri, yang merugikan korban hingga Rp1,35 miliar.
“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa Nina Wati, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Surya Siregar saat membacakan tuntutan di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/05/2025).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korban, Afnir alias Menir, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa, dengan iming-iming anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur khusus.
Janji Jalur Sisipan dan Akpol
Kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi Bintara Polri. Pada Juli 2023, Ipda Supriadi—anggota Polri aktif—menawarkan “jalan pintas” melalui jalur sisipan. Korban pun menyerahkan dana awal sebesar Rp500 juta dalam pertemuan yang turut dihadiri Nina Wati di kediamannya.
Tak hanya itu, terdakwa kembali meminta dana tambahan antara September hingga November 2023, mengklaim ada kursi kosong di Akademi Kepolisian (Akpol) karena calon siswa lain gugur akibat kecelakaan. Korban akhirnya merugi total Rp1,35 miliar.
Fakta Meringankan dan Memberatkan
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban, ketidakberhasilan terdakwa berdamai, serta keresahan yang timbul di masyarakat. Namun, terdakwa dinilai kooperatif, sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp500 juta, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah mengidap penyakit serius.
Keterlibatan Oknum Polisi
Supriadi, yang menjadi penghubung antara korban dan terdakwa, telah lebih dulu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam berkas terpisah. Saat ini, Supriadi tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding yang menaikkan hukumannya dari 1 tahun menjadi 3 tahun penjara.
“Sebagai anggota Polri aktif, seharusnya Supriadi menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menipu dan mencoreng institusi,” tegas JPU Surya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 29 Mei 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya
Ilham Tribuneindonesia.com