Dituntut 2 Tahun Penjara, Nina Wati Terbukti Tipu Rp1,35 Miliar Lewat Modus Masuk TNI-Polri

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI dan Polri, yang merugikan korban hingga Rp1,35 miliar.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa Nina Wati, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Surya Siregar saat membacakan tuntutan di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/05/2025).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korban, Afnir alias Menir, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa, dengan iming-iming anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur khusus.

Janji Jalur Sisipan dan Akpol

Kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi Bintara Polri. Pada Juli 2023, Ipda Supriadi—anggota Polri aktif—menawarkan “jalan pintas” melalui jalur sisipan. Korban pun menyerahkan dana awal sebesar Rp500 juta dalam pertemuan yang turut dihadiri Nina Wati di kediamannya.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Belum Ditangkap, Warga Jalan Jaya Resah dan Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum

Tak hanya itu, terdakwa kembali meminta dana tambahan antara September hingga November 2023, mengklaim ada kursi kosong di Akademi Kepolisian (Akpol) karena calon siswa lain gugur akibat kecelakaan. Korban akhirnya merugi total Rp1,35 miliar.

Fakta Meringankan dan Memberatkan

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban, ketidakberhasilan terdakwa berdamai, serta keresahan yang timbul di masyarakat. Namun, terdakwa dinilai kooperatif, sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp500 juta, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah mengidap penyakit serius.

Keterlibatan Oknum Polisi

Supriadi, yang menjadi penghubung antara korban dan terdakwa, telah lebih dulu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam berkas terpisah. Saat ini, Supriadi tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding yang menaikkan hukumannya dari 1 tahun menjadi 3 tahun penjara.

“Sebagai anggota Polri aktif, seharusnya Supriadi menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menipu dan mencoreng institusi,” tegas JPU Surya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 29 Mei 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32

Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta Dampingi Plt. Dirut pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:11

When Sovereignty Is Placed Above Survival, the People Pay the Price

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Berita Terbaru

Headline news

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Des 2025 - 17:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x