Dituntut 2 Tahun Penjara, Nina Wati Terbukti Tipu Rp1,35 Miliar Lewat Modus Masuk TNI-Polri

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penipuan bermodus penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI dan Polri, yang merugikan korban hingga Rp1,35 miliar.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa Nina Wati, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Surya Siregar saat membacakan tuntutan di PN Lubuk Pakam, Kamis (22/05/2025).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korban, Afnir alias Menir, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa, dengan iming-iming anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur khusus.

Janji Jalur Sisipan dan Akpol

Kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi Bintara Polri. Pada Juli 2023, Ipda Supriadi—anggota Polri aktif—menawarkan “jalan pintas” melalui jalur sisipan. Korban pun menyerahkan dana awal sebesar Rp500 juta dalam pertemuan yang turut dihadiri Nina Wati di kediamannya.

Baca Juga:  Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Tak hanya itu, terdakwa kembali meminta dana tambahan antara September hingga November 2023, mengklaim ada kursi kosong di Akademi Kepolisian (Akpol) karena calon siswa lain gugur akibat kecelakaan. Korban akhirnya merugi total Rp1,35 miliar.

Fakta Meringankan dan Memberatkan

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah kerugian besar yang dialami korban, ketidakberhasilan terdakwa berdamai, serta keresahan yang timbul di masyarakat. Namun, terdakwa dinilai kooperatif, sopan selama sidang, mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp500 juta, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan 12 anak dan tengah mengidap penyakit serius.

Keterlibatan Oknum Polisi

Supriadi, yang menjadi penghubung antara korban dan terdakwa, telah lebih dulu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam berkas terpisah. Saat ini, Supriadi tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding yang menaikkan hukumannya dari 1 tahun menjadi 3 tahun penjara.

“Sebagai anggota Polri aktif, seharusnya Supriadi menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menipu dan mencoreng institusi,” tegas JPU Surya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 29 Mei 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 10:34

Gotong Royong Babinsa Posramil Peulimbang Bersama Warga di Meunasah Desa Cot Geulumpang.

Selasa, 2 September 2025 - 10:31

Babinsa Koramil 02/Samalanga Gotong Royong Bersama Warga Sambut Peringatan Maulid Nabi.

Selasa, 2 September 2025 - 10:29

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Latih PBB di SMPN 1 Peusangan Selatan.

Selasa, 2 September 2025 - 10:25

Babinsa Posramil Kuala Jalin Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Pegawai BKKBN.

Selasa, 2 September 2025 - 09:29

Polres Pidie Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-77

Selasa, 2 September 2025 - 08:52

Yonif TP.852/ABY Hadirkan Beras Murah, Warga Sugiharjo Antusias Sambut Program

Selasa, 2 September 2025 - 08:18

Arief Martha Rahadyan, B.Sc., M.Sc.,: Selamat & Sukses atas Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80

Selasa, 2 September 2025 - 06:22

Kapolres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x