Abaikan Larangan, SDN 106790 Gelar Perpisahan Mewah di Luar Sekolah, Orang Tua Keberatan

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com

Di tengah seruan penghematan dan kesederhanaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, SDN 106790 Jalan Johar, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, justru memilih jalur berbeda. Sekolah tersebut tetap menggelar acara perpisahan siswa di luar sekolah, tepatnya di kawasan wisata Park Jo, Pancur Batu, dengan biaya Rp300.000 per siswa. Keputusan ini memicu polemik di tengah masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan.

Padahal, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2057/SKR/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang secara eksplisit melarang sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar area sekolah dan meminta agar tidak ada pungutan terhadap orang tua murid untuk kegiatan seremonial.

Ketua DPD Garda Nusantara Mandiri (GNM) Kabupaten Deli Serdang, Dra. Yetti Defrina, mengecam keras pelanggaran tersebut. Ia menilai, tindakan kepala sekolah, Rudi Perayitno, mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

“Edaran itu bukan sekadar imbauan biasa, tapi arahan resmi demi mendorong kesederhanaan. Kami kecewa sekolah malah membebani orang tua,” ujarnya saat ditemui di RR Café, Jalan Plamboyan Raya, Medan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Kepala Sekolah SD Bintang Baru Klarifikasi Isu Uang PIP dan Rumah Dinas

Hal senada disampaikan Ketua Umum GNM, Irena Sinaga, S.H. Ia menegaskan perlunya sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang. “Kalau dibiarkan, surat edaran hanya jadi formalitas. Harus ada ketegasan dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Sejumlah orang tua murid pun menyampaikan keberatannya. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam keputusan awal dan merasa keberatan dengan pungutan yang dibebankan. “Kami bingung, kenapa tetap dipaksakan di luar sekolah padahal sudah dilarang. Kami orang tua jadi korban,” ujar salah satu wali murid.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak SDN 106790 belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala sekolah Rudi Perayitno juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Masyarakat kini mendesak agar Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga berani menindak sekolah yang melanggar. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga integritas dan disiplin dalam dunia pendidikan, serta melindungi kepentingan orang tua dan siswa.(***)

Berita Terkait

Dari Calang ke Panggung Nasional: Jejak Rijalul Maula di Grand Final Duta Siswa Indonesia 2026
SMP Negeri 4 Kutacane Fokus Bangun Pendidikan Karakter dan Kepedulian Lingkungan
Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara Bantah Tuduhan Setoran Dana BOS, LSM PPKMA Tegaskan Informasi Viral Tidak Benar
Sekolah di rehapab, harapan anak Deli Serdang bangkit
Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara
Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya
Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30

Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 04:23

Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50

AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:49

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:01

FKLL Jakarta Barat Bulan Februari Bahas Kesiapan Operasi Keselamatan Jaya di Tengah Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x