Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deliserdang I Tribuneindonesia.com

Selasa 6/5/2025
Beberapa bulan yang lalu sempat viral dipemberitaan media online tentang adanya perampasan hp milik oknum wartawan di desa cinta rakyat,kecamatan Percut seituan kabupaten Deli Serdang.

berita yang di tulis tentang kasus dugaan penganiyaan dan perampasan handphone oknum wartawan media online,Yang di rampas anak kepala desa cinta rakyat.

Berita tersebut dianggap tidak benar/Hoaks juga dianggap tendensius.

kronologi “sebenarnya’
ketika oknum wartawan ,Sedang melakukan Konfirmasi ke kantor desa cinta rakyat.
menanyakan tentang bagai mana caranya setiap bulan mendapatkan iuran dana sebesar dua juta rupiah, dari pemerintah desa cinta rakyat untuk kepentingan pribadinya.
Namun pemerintah desa menjawab.
“”Dari mana kami dapat kan uang untuk memberi mu” sebulan dua juta tersebut .
sedangkan anggaran sudah di atur sesuai ketentuannya berdasar kan rap.
Untuk memberimu uang dua juta rupiah,dari mana dana nya mau dikasi, gak bisa sembarangan harus penggunaan dana nya jelas buat apa.
Ungkap kades cinta rakyat.

Kami juga sebagai pemegang anggaran dana desa selalu di awasi dana pengeluaran untuk apa saja,dan ada ispektorat dalam pemeriksaan anggaran ,bukan sembarangan kata kades lagi .

Atas ucapan kades tersebut “oknum wartawan tersebut mulai murkah,dan marah marah ibarat “ikan tidak ada air”
Lalu si Junaidi mulai mengatur siasat tak baik.

dengan cara melakukan propooasi masyarakat tentang adanya penganiyaan dan perampasan hp milik nya “sehingga seolah olah benar si oknum wartawan tersebut dianiyaya oleh anak kades.padahal ketika di Kompirmasi kepada masyarakat bahwa si Junaidi sedang bertemu dengan anak si kades di persimpangan jalan,dengan nada pertemanan boy”kamu teman kok videoi aku lalu si anak,coba kulihat hp mu.emang aku salah apa samamu ucap anak kades lagi.cuma gitu aja katanya bang”ucap masyarakat kepada awak media.
Ketika di konfirmasi awak media Junaidi tidak merespon.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Minta Dinas Pendidikan Pemrov SUMUT Evaluasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli

Yang lebih gila nya lagi,oknum tersebut,melaporkan ke pihak Polrestabes Medan,atas tindakan main hakim sendiri,namun sangat di sayangkan pihak Polrestabes Medan memberikan atensi nya ke Polsek Percut seituan guna menindak lanjuti laporan oknum wartawan tersebut.
Dan sekarang atas laporan main hakim sendiri.

pemanggilan paksa dilakukan pihak Polsek guna tindakan lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi pihak penyidik dengan nomer via watsab 085296xxxx99 tidak ada jawaban.

Atas ucapan dan tindakan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.
Humas LBH-wartawan
mengatakan bahwa kebebasan pers tertuang dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,undang undang tersebut menyatakan hak hak penyelenggaraan pers.
Namun pers juga memiliki etik jurnalistik yang harus kita jaga dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis.
Dan kode etik tersebut sudah disepakati oleh organisasi wartawan.
ucap humas LBH -wartawan .
Bahwa prinsip prinsip yang harus ditaati yaitu,mengenai pemberitaan Independen,akurasi,berimbang tidak beretikat buruk,tendensius itu dilarang keras

kepala desa cinta rakyat didampingi “tim hukum” resmi akan melaporkan oknum wartawan ke dewan pers,atas pemberitaan tidak benar Hoaks juga tendensius.

laporan tersebut sesuai aturan undang undang pers tendang kode etik jurnalis,apabila ada menyangkut perbuatan pidana kami resmi melaporkan oknum wartawan tersebut di krimsus Polda Sumut.
Ucap tim hukum.(***)

Berita Terkait

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27

​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04

Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00

Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:55

Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07

Usulan Dana MBG Langsung ke Rekening Siswa Muncul di DPR, Dinilai Lebih Efisien dan Transparan

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x