Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deliserdang I Tribuneindonesia.com

Selasa 6/5/2025
Beberapa bulan yang lalu sempat viral dipemberitaan media online tentang adanya perampasan hp milik oknum wartawan di desa cinta rakyat,kecamatan Percut seituan kabupaten Deli Serdang.

berita yang di tulis tentang kasus dugaan penganiyaan dan perampasan handphone oknum wartawan media online,Yang di rampas anak kepala desa cinta rakyat.

Berita tersebut dianggap tidak benar/Hoaks juga dianggap tendensius.

kronologi “sebenarnya’
ketika oknum wartawan ,Sedang melakukan Konfirmasi ke kantor desa cinta rakyat.
menanyakan tentang bagai mana caranya setiap bulan mendapatkan iuran dana sebesar dua juta rupiah, dari pemerintah desa cinta rakyat untuk kepentingan pribadinya.
Namun pemerintah desa menjawab.
“”Dari mana kami dapat kan uang untuk memberi mu” sebulan dua juta tersebut .
sedangkan anggaran sudah di atur sesuai ketentuannya berdasar kan rap.
Untuk memberimu uang dua juta rupiah,dari mana dana nya mau dikasi, gak bisa sembarangan harus penggunaan dana nya jelas buat apa.
Ungkap kades cinta rakyat.

Kami juga sebagai pemegang anggaran dana desa selalu di awasi dana pengeluaran untuk apa saja,dan ada ispektorat dalam pemeriksaan anggaran ,bukan sembarangan kata kades lagi .

Atas ucapan kades tersebut “oknum wartawan tersebut mulai murkah,dan marah marah ibarat “ikan tidak ada air”
Lalu si Junaidi mulai mengatur siasat tak baik.

dengan cara melakukan propooasi masyarakat tentang adanya penganiyaan dan perampasan hp milik nya “sehingga seolah olah benar si oknum wartawan tersebut dianiyaya oleh anak kades.padahal ketika di Kompirmasi kepada masyarakat bahwa si Junaidi sedang bertemu dengan anak si kades di persimpangan jalan,dengan nada pertemanan boy”kamu teman kok videoi aku lalu si anak,coba kulihat hp mu.emang aku salah apa samamu ucap anak kades lagi.cuma gitu aja katanya bang”ucap masyarakat kepada awak media.
Ketika di konfirmasi awak media Junaidi tidak merespon.

Baca Juga:  Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman

Yang lebih gila nya lagi,oknum tersebut,melaporkan ke pihak Polrestabes Medan,atas tindakan main hakim sendiri,namun sangat di sayangkan pihak Polrestabes Medan memberikan atensi nya ke Polsek Percut seituan guna menindak lanjuti laporan oknum wartawan tersebut.
Dan sekarang atas laporan main hakim sendiri.

pemanggilan paksa dilakukan pihak Polsek guna tindakan lebih lanjut.
Ketika di konfirmasi pihak penyidik dengan nomer via watsab 085296xxxx99 tidak ada jawaban.

Atas ucapan dan tindakan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.
Humas LBH-wartawan
mengatakan bahwa kebebasan pers tertuang dalam UU no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,undang undang tersebut menyatakan hak hak penyelenggaraan pers.
Namun pers juga memiliki etik jurnalistik yang harus kita jaga dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis.
Dan kode etik tersebut sudah disepakati oleh organisasi wartawan.
ucap humas LBH -wartawan .
Bahwa prinsip prinsip yang harus ditaati yaitu,mengenai pemberitaan Independen,akurasi,berimbang tidak beretikat buruk,tendensius itu dilarang keras

kepala desa cinta rakyat didampingi “tim hukum” resmi akan melaporkan oknum wartawan ke dewan pers,atas pemberitaan tidak benar Hoaks juga tendensius.

laporan tersebut sesuai aturan undang undang pers tendang kode etik jurnalis,apabila ada menyangkut perbuatan pidana kami resmi melaporkan oknum wartawan tersebut di krimsus Polda Sumut.
Ucap tim hukum.(***)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:34

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lima Venue MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Minggu, 2 November 2025 - 15:36

Personil Kodim 0212/TS Kembali Lakukan Sosialisasi Dan Penertiban Aktifitas Peti Di Madina

Minggu, 2 November 2025 - 12:32

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 November 2025 - 10:20

Demi Kamtibmas yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Presisi

Minggu, 2 November 2025 - 07:50

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:58

Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12

Polres Sergai Gempur Galian C Ilegal, Satgas Khusus Razia Sungai Ular di Tengah Malam

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x