Gawat Bah… !! Sekolah  SMAN 1 Tanjung Morawa Pungli Uang perpisahan kelas XII

- Editor

Minggu, 20 April 2025 - 02:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Sebagai,instansi  pendidikan yang sudah di tunjuk dan di amanakan oleh pemerintah setempat oleh dinas pendidikan kepada sebuah  instasi pendidikan yang ada di setiap daerah, menjadi satu kepercayaan buat Para anak-anak didik yang ada di instasi pendidikan. Merekelah yang kelak akan menjadi pejuang-pejuang di negri ini.

Sebagai,intansi pendidikan yang mengajarkan kepribadian,ahlak,dan kejujuran. pendidikan yang telah di dapatkan dari sekolah akan bisa di jadikan jembatan untuk menuju sukses.

Namun di sayangkan instansi pendidikan SMAN 1 Tanjung Morawa yang di beri amanah  dan di percayakan oleh  pemerintah telah mencoreng dunia pendidikan,Pasalnya kepalah sekolah SMAN 1 Tanjung morawa Makmur Efendi Sitompul SPd.MPd mengutip uang Baju perpisahan sekolah kelas XII.

Berdasarkan Peremdikbuk nomor 44  Tahun 2012

Menjelaskan tentang pungutan dan sumbangan,sedangkan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pungutan peserta didik.dan himbauan dari ombusmen RI sekolah dan komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan perpisahan.

Baca Juga:  Sekolah Kumuh, Dana BOS Dipertanyakan: BBP Desak Transparansi

Saat awak media Tribuneindonsia.com mengkonfirmasi kepala sekola SMAN 1 Tanjung Morawa,Makmur Efendi,beliau tidak ingin berjumpa dengan alasan sedang ada rapat. jawaban melalui Humas SMAN 1 Tanjung Morawa Isnan Kamil pada Saptu 19 April 2025.dan tidak memperbolehkan kita berjumpa dengan Kepsek.

di tempat terpisah awak media sempat  berbincang-bincang oleh salah satu Murid anak didik kelas XII yang tidak mau di sebutkan namanya, dia mengatakan ” kami, om”di  kutip uang Baju perpisahan sebesar Rp. 160.000, per orang, yang mengelolah adalah pihak dari sekolah Om. Pungkas nya.

Sudah jelas tidak di benarkan satu rupiyah saja pun tidak benar anak didik di kutip uang perpisahan.berdasarkan peraturan pemerintah No17 Tahun 2010 yang melarang  pungutan peserta didik walaupun satu rupiyah. Sudah jelas Insatnsi Pendidikan SMAN 1 Tanjung Morawa yang sudah di berikan amanah dan kepercayaan telah mencoreng  dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang(ilham)

 

Berita Terkait

Gelar Doktor Tri Firdaus Akbarsyah.S.H., M.K : Kontribusi untuk Bangsa dan Negara
Latih Jiwa Wirausaha Sejak Dini, SDN 19 Pegasing Gelar Market Day
Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya
Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026
SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 
37 Tahun Bersua, Alumni SMANSA 91 Tebing Tinggi Rayakan Reuni Penuh Kehangatan
Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 03:32

Latih Jiwa Wirausaha Sejak Dini, SDN 19 Pegasing Gelar Market Day

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:20

Jejak Sejarah Melayu di Pagar Merbau,Rumah Adat Peninggalan Era Kesultanan Serdang Sarat Nilai Budaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:55

Kabar Kurang Menggembirakan bagi Guru Lulusan PPG 2025, TPG Belum Dialokasikan di APBN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:25

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:10

37 Tahun Bersua, Alumni SMANSA 91 Tebing Tinggi Rayakan Reuni Penuh Kehangatan

Senin, 5 Januari 2026 - 13:16

Upacara Awal Tahun SDN 1 Banding Agung Teguhkan Semangat Jalan Lurus

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x