Satresnarkoba Polres Bitung Deklarasi Perang terhadap Pengedar Narkotika

- Editor

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menangkap seorang ABK berinisial A (27 tahun) yang tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Shabu di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung. Selasa (25/03/25).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Shabu di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H, bersama Tim segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.00 Wita,  Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan tissue dan disimpan pada saku celana sebelah kanan.

Diketahui, Dari hasil penangkapan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) berupa 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu seberat 1 (satu) Lembar Tissue Bekas dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Salurkan Peralatan untuk Fasilitas Air Bersih di Desa.

Dari keterangan pelaku lelaki dengan inisial A, (27), Pekerjaan ABK (Anak Buah Kapal) dengan Alamat Kab. Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat tersebut, mengaku kalau Narkotika jenis Shabu diperoleh dari seorang lelaki berinisial (I) yang bekerja sebagai buruh imbang di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pelaku membeli Narkotika tersebut dengan harga Rp1.200.000.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung menjelaskan dimana pelaku sudah dua kali membawa Narkotika jenis Shabu dari Sangkulirang ke Kota Bitung, namun aksinya yang kedua kali berhasil diungkap dan ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung.

Dengan perbuatannya, Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Kiti)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda
Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali
Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim
Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung
Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar
Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat
Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 
Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:20

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Mingguan

Senin, 7 September 2026 - 22:15

HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:14

Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 18:24

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 05:16

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x