Kejari Bireuen MoU Dengan Lembaga Penjamin SIMPANAN, Pemulihan Keuangan Negara Menjadi Sasaran Utama Pelaksanaan MoU

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bieuen,tribuneindonesia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara dan penyelesaian aset perbankan bermasalah di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Bireuen. Kamis 13 Februari 2025

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Birueen Munawal Hadi,SH.MH, Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bireuen Hanita Azrica,.S.H.M.H, Kepala Divisi Likuidasi Bank II LPS, Pengawas Likuidasi Bank II LPS, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen,Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang (DL) dan para anggota Bank LPS.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, bapak Munawal Hadi,SH.MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyelesaian hukum terkait aset perbankan dan kewajiban bank yang telah dicabut izinnya dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Kejaksaan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan litigasi jika diperlukan.

Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu LPS dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, maupun mewakili LPS dalam proses litigasi di pengadilan.

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Penjamin Simpanan, Bapak Daly Rustamblin, selaku Direktur Group Likuidasi Bank, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas LPS dalam menjamin simpanan masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset bank yang bermasalah.

Baca Juga:  Pengurus DPC LBHK-Wartawan Resmi Mendaptarkan Keberadaan Lembaga di Kesbangpol Deli Serdang

Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, LPS optimis bahwa penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tetap terjaga.

Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada LPS dalam proses penyelesaian aset dan kewajiban bank.
2. Pendampingan dan bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait aset bank yang telah dicabut izinnya.
3. Representasi hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam litigasi jika LPS menghadapi gugatan hukum terkait tugas dan wewenangnya.
4. Upaya hukum lainnya, seperti mediasi dan negosiasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Dengan adanya kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Bireuen dan Lembaga Penjamin Simpanan berharap dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor keuangan serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan nasional sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:35

Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x