DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai menertibkan pengelolaan aset daerah di kawasan Pasar Delimas, Lubuk Pakam. Sebanyak 11 unit rumah dan toko (ruko) resmi diperpanjang masa sewanya pada Jumat (27/2/2026), menandai babak baru penataan aset pasca serah terima dari pihak pengembang.
Dua dari 11 ruko tersebut disewa oleh Bank Mestika untuk lima tahun ke depan. Total nilai sewa yang dibayarkan mencapai Rp220.297.500 dan langsung dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ruko itu selama ini digunakan sebagai kantor di Jalan T Raja Muda.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang, TM Yahya, menegaskan bahwa perpanjangan sewa ini menjadi bukti keseriusan Pemkab dalam menata ulang pemanfaatan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
Bank Mestika memperpanjang sewa dua ruko untuk lima tahun ke depan dan langsung melunasi hari ini sesuai kuitansi. Selain itu, sembilan ruko lain milik Pemkab Deli Serdang yang masa sewanya telah berakhir juga diperpanjang. Seluruhnya merupakan aset mutlak Pemkab Deli Serdang,” tegas TM Yahya.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari serah terima aset milik Pemkab Deli Serdang dari PT Delimas Suryakannaka. Dalam serah terima tersebut, Pemkab menerima 80 unit ruko serta satu gedung utama di kawasan Pasar Delimas.
Yang diserahkan itu bukan kecil. Totalnya 80 unit ruko dan satu gedung utama. Ini aset daerah yang harus dikelola dengan tertib dan profesional,” ungkapnya.
Dalam penentuan nilai sewa, Pemkab Deli Serdang tidak menetapkan secara sepihak. Dinas Perindag melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk menilai besaran sewa yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nilai sewa masing-masing ruko dan gedung utama sudah ditetapkan oleh KPKNL. Setelah itu, kami sampaikan kepada para penghuni. Jika masih ingin menggunakan ruko, wajib memperpanjang sewa dan membayar sesuai nilai yang telah ditetapkan. Hari ini menjadi bukti keseriusan mereka,” kata TM Yahya.
Penertiban ini dinilai penting untuk mengakhiri praktik sewa yang tidak jelas status hukumnya di kawasan Pasar Delimas. Pemkab Deli Serdang menegaskan, seluruh pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
“Intinya, ini menunjukkan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk menata aset daerah dengan tertib. Hubungan baik dengan para penghuni ruko tetap dijaga, tetapi aturan harus ditegakkan,” pungkas TM Yahya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi contoh penataan aset daerah lainnya di Deli Serdang agar tidak lagi terjadi penguasaan aset tanpa kejelasan administrasi dan kontribusi yang merugikan daerah.
Ilham Gondrong



















