TRIBUNEINDONESIA.COM | ACEH TENGGARA – Gelombang kekecewaan warga Desa Terutung Payung Hilir memuncak. Sejumlah masyarakat secara langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis (19/2/2026), untuk mendesak dilakukannya audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa yang dinilai sarat kejanggalan.
Kedatangan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku menemukan berbagai ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara sejumlah kegiatan nonfisik dinilai tidak transparan.
“Banyak temuan di lapangan yang tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Kalau memang sudah diaudit, kenapa fakta di lapangan berbeda?” tegas salah satu perwakilan warga.
Menurut warga, dugaan kejanggalan tersebut mencakup volume pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan anggaran, kualitas pembangunan yang dipertanyakan, hingga item kegiatan yang disebut-sebut tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Masyarakat menilai, jika benar ada temuan yang tidak dimasukkan dalam laporan audit sebelumnya, maka hal itu menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri secara hukum. Mereka meminta Kejaksaan tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan penyelidikan dan audit ulang secara menyeluruh.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan audit ulang yang transparan. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi,” ujar warga lainnya.
Langkah mendatangi Kejaksaan disebut sebagai bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Warga juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bermuatan kepentingan pribadi atau politik, melainkan murni demi kepentingan pembangunan desa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Terutung Payung Hilir terkait tuntutan audit ulang tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan ini. Mereka menegaskan, transparansi dan akuntabilitas Dana Desa adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
Reporter: Samsur Rizal, S.T. | Wartawan Provinsi Aceh


















