Wanita Tipu Driver Ojol, Gasak HP dengan Modus Token Listrik

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TRIBUNEIndonesia.com

25 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk seorang wanita pelaku penggelapan handphone milik driver ojek online (ojol). Pelaku berinisial Syaridah (31), warga Jl. STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, ditangkap pada Kamis (25/9/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Sugito (59), warga Jl. Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/772/IX/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU.

Kapolsek Medan Baru, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, menjelaskan, peristiwa berawal sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bertemu dengan pelaku di Jalan Abdul Haris Nasution. Pelaku meminta diantar ke rumah kakaknya di kawasan Titi Kuning dengan alasan membeli token listrik.

Dalam perjalanan, pelaku meminta berhenti karena mengaku lupa alamat rumah. Ia lalu meminjam uang korban Rp30.000 untuk membeli token, dengan janji akan mengganti setelah tiba di rumah.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya ke Jalan Karang Sari, Gang Bengkok. Di lokasi itu, pelaku meminjam HP korban dengan dalih ingin menelepon kakaknya. Namun, bukannya mengembalikan, pelaku kabur sambil pura-pura sedang menelepon.

Baca Juga:  Polres Lampung Selatan Buka Layanan SKCK Di Polres, Polsek Natar, Tanjung Bintang, Kalianda Pada Sabtu dan Minggu

Korban sempat melakukan pencarian dengan bantuan rekan-rekan ojol, namun tak membuahkan hasil. Saat patroli, tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Iptu Tambunan mendapatkan laporan dari para driver ojol terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengejaran. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah warga di kawasan Sari Rejo, Medan Polonia, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari keterangan pelaku, HP korban ternyata sudah dipinjamkan kepada seorang pria bernama Vije. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” jelas Tambunan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses tuntas. (##)

Berita Terkait

Bhayangkari Hadir dengan Hati, Menguatkan Asa di Rumah Jompo Sei Putih
Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik
Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!
Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen
Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman
Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara
Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh
Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:49

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Headline news

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x