BIREUEN/Tribuneindonesia.com
Pemerintah Aceh secara resmi mengakhiri polemik hunian sementara atau huntara bagi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen. Kepastian tersebut disampaikan setelah Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turun langsung memimpin rapat koordinasi lintas pemerintahan bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen, para camat, serta seluruh keuchik gampong terdampak, di Kantor Camat Peusangan, Minggu, 8 Februari 2026.

Kehadiran Wakil Gubernur Aceh menandai pengambilalihan kendali kebijakan oleh pemerintah provinsi menyusul berlarutnya perbedaan pandangan di lapangan terkait skema bantuan pemulihan pascabencana. Dalam forum tersebut, Fadhlullah menegaskan bahwa fase transisi pemulihan bukan ruang tarik-menarik kepentingan, melainkan bagian dari tata kelola negara yang menjamin kepastian, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Ia menjelaskan bahwa rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga rusak berat telah masuk dalam skema rehabilitasi dan rekonstruksi (R3P) yang diusulkan ke pemerintah pusat dan telah disosialisasikan hingga tingkat gampong. Skema ini mengacu pada mekanisme penanganan pascabencana yang menempatkan hunian tetap sebagai tujuan akhir pemulihan, sementara Dana Tunggu Hunian menjadi instrumen transisi yang diatur secara ketat.
Persoalan muncul ketika masih terdapat narasi publik yang menggambarkan pembangunan huntara seolah tetap menjadi opsi utama, padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima Dana Tunggu Hunian tidak lagi dapat menerima hunian sementara. Pemerintah menilai narasi tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan pemulihan yang telah diputuskan secara resmi.
Data pemerintah menunjukkan sebanyak 2.646 kepala keluarga telah ditransfer Dana Tunggu Hunian oleh PPK BNPB melalui perbankan nasional dan syariah. Dari jumlah tersebut, 1.596 kepala keluarga telah terkonfirmasi menerima bantuan, sementara sisanya masih dalam proses kliring antarbank serta penyempurnaan administrasi kependudukan yang kini ditangani secara terpadu oleh BNPB dan BPBD Kabupaten Bireuen.
Dalam rapat tersebut, para keuchik menyampaikan kondisi faktual di lapangan. Hampir seluruh gampong terdampak menyatakan warganya menolak pembangunan huntara dan memilih langsung hunian tetap. Pertimbangan sosial, kultural, serta ikatan komunitas menjadi alasan utama, di mana masyarakat memilih bertahan di lingkungan asal masing-masing guna menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi.
Tenaga Ahli Kepala BNPB, Yan Namora, menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan mayoritas korban bencana di Bireuen memilih Dana Tunggu Hunian dan menginginkan pembangunan hunian tetap secara langsung. Dana tersebut diberikan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan apabila pembangunan hunian tetap belum selesai. Tahapan berikutnya menunggu validasi akhir data serta penerbitan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar administrasi pembangunan.
Bupati Bireuen, Mukhlis, meminta seluruh pihak menghentikan polemik yang tidak lagi produktif. Ia menegaskan keputusan telah diambil secara kolektif berdasarkan data dan aspirasi masyarakat, sehingga fokus pemerintah daerah diarahkan sepenuhnya pada percepatan pembangunan hunian tetap dengan pengawasan lintas lembaga agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan:
“Tidak ada lagi ruang untuk penyebaran narasi huntara di Kabupaten Bireuen. Keputusan negara sudah final, dan setiap upaya memelintir isu tersebut hanya akan merugikan masyarakat terdampak bencana.”
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga ketertiban informasi publik dan memastikan arah kebijakan pascabencana tetap berada pada koridor resmi negara. Arizal menekankan bahwa energi publik harus diarahkan pada pemulihan hak-hak dasar warga, bukan pada narasi yang bisa mengaburkan kebijakan resmi.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar bersikap dewasa, bertanggung jawab, dan beretika dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya pada isu sensitif yang menyangkut kondisi sosial dan psikologis korban. Ketepatan informasi, integritas narasi, dan kepatuhan pada keputusan negara merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung proses pemulihan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.
Pemerintah Aceh memastikan bahwa proses pembangunan hunian tetap akan dipantau secara berkala melalui koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BNPB, dan aparatur gampong. Evaluasi akan dilakukan pada setiap tahapan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian waktu bagi masyarakat penerima manfaat.
Dengan kesepakatan tersebut, rapat memastikan tidak ada lagi pengajuan huntara di Kabupaten Bireuen, penerima Dana Tunggu Hunian tidak diperkenankan menerima hunian sementara, dan seluruh proses pembangunan hunian tetap berjalan menunggu terbitnya Surat Keputusan Bupati. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa fokus kini sepenuhnya diarahkan pada pemulihan berkelanjutan dan penyediaan tempat tinggal layak sebagai fondasi kehidupan baru masyarakat pascabencana.
MH













