BATANG KUIS | TribuneIndonesia.com-Sejumlah tokoh pemuda Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, melayangkan aduan resmi (Dumas) kepada Kapolresta Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kurangnya transparansi kontraktor dalam pengerjaan proyek rehabilitasi aula Kantor Camat Batang Kuis.
Dalam surat pengaduan yang diterima media, para tokoh pemuda menyebut bahwa proyek dengan pagu anggaran senilai Rp397.600.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut dikerjakan oleh CV. Elia Pangestu Jaya.
“Kami menilai proyek ini tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan. Sejak awal, masyarakat tidak pernah diberikan penjelasan terkait gambar perencanaan dan rincian penggunaan dana proyek tersebut,” ujar salah satu perwakilan tokoh pemuda, Hamijat, mewakili rekan-rekannya Abdul Hadi, Ilham Syahputra, M.Syafiadi Simamora, dan Ridho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Mereka mengaku telah berupaya meminta penjelasan dari pihak pengawas proyek bernama Pak Juntak (nomor HP: 0878 5135 8713), namun hingga kini yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.
“Sebelum surat pengaduan ini kami buat, kami sudah menanyakan langsung kepada pengawas proyek mengenai kesesuaian gambar perencanaan dengan pekerjaan di lapangan. Namun, hingga hari ini tidak ada tanggapan,” tegas Hamijat.
Para tokoh pemuda Batang Kuis menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik yang bersumber dari APBD Deli Serdang, sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagai warga, kami berhak memperoleh informasi yang terbuka dan transparan terkait proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Ketertutupan semacam ini menimbulkan kecurigaan,” sambung Abdul Hadi.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, para pemuda meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Kami berharap Kapolresta Deli Serdang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Bila ditemukan unsur pidana, kami meminta agar pihak yang terbukti menyelewengkan uang negara ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas isi surat tersebut.
Selain kepada Kapolresta Deli Serdang, surat tembusan pengaduan juga dikirimkan kepada Bupati Deli Serdang, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Kepala Inspektorat Deli Serdang, Pimpinan CV. Elia Pangestu Jaya, Camat Batang Kuis, dan Kapolsek Batang Kuis.
Para tokoh pemuda berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi kontraktor dan pihak terkait agar menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Uang negara adalah uang rakyat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas,” pungkas Abdul Hadi.
TribuneIndonesia.com
















