Medan | TribuneIndonesia.com
Lurah Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Tekad Pramoko, S.T., tengah menjadi sorotan tajam publik usai dilaporkan bersikap arogan dan mempersulit warga dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Samsul Bahri, mengeluhkan pelayanan buruk saat mengurus surat domisili sebagai syarat pembuatan KTP. Meski telah melengkapi seluruh dokumen, termasuk surat pengantar resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, proses administrasi di Kantor Kelurahan Tegal Sari II terkatung-katung tanpa kejelasan selama hampir satu bulan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) melakukan klarifikasi langsung ke lokasi. Namun, tindakan pihak kelurahan justru memperkeruh suasana.
“Begitu kami masuk ruang lurah, tanpa sapaan atau penjelasan, kami langsung diperintah menitipkan HP di luar. Kami datang resmi dan kooperatif, tapi diperlakukan seperti pelanggar hukum. Ini tidak manusiawi dan mencederai etika pelayanan publik,” tegas Ketua Umum TKN, Adi Lubis, kepada wartawan.
Adi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi yang mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas sang lurah.
“Bahkan bertemu Presiden saja tak dilarang bawa HP. Ini cuma lurah, tapi gayanya seperti pejabat negara paling tinggi. Sikap seperti ini sangat merusak citra birokrasi,” kritiknya tajam.
TKN menilai perilaku Lurah Tekad Pramoko bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga pelecehan terhadap hak-hak masyarakat untuk dilayani secara adil dan bermartabat.
“Pejabat publik seharusnya melayani, bukan mempersulit. Kami dari DPP TKN mendesak Wali Kota Medan segera mengevaluasi dan mencopot Lurah Tekad Pramoko dari jabatannya,” lanjut Adi.
Ia juga memperingatkan bahwa jika praktik-praktik seperti ini
Tribuneindonesia.com

















