PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com
Ramainya pemberitaan soal proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Janaka 1, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, terus menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai fantastis Rp 737.144.032 yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan, tanpa memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Dari hasil pantauan langsung tim media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan saat melakukan aktivitas pekerjaan. Ironisnya, ketika ditanya siapa mandor atau penanggung jawab di lokasi, para pekerja kebingungan dan saling lempar jawaban.
“Disuruh kerja saja, soal mandor siapa kami tidak tahu,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Lebih parah lagi, ketika awak media mencoba meminta keterangan dari guru maupun kepala sekolah, mereka enggan memberikan komentar dan memilih diam, seolah ada sesuatu yang ditutupi dalam proses pekerjaan tersebut.
Pekerjaan yang dilakukan dengan sistem swakelola oleh pihak sekolah ini seharusnya mendapat pengawasan ketat dari konsultan pengawas serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dan lemahnya fungsi pengawasan, baik dari pihak teknis maupun dinas terkait.
Aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Andi Irawan, angkat bicara menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini jelas pelanggaran serius. Setiap kegiatan konstruksi wajib menerapkan standar K3. Kalau sampai pekerja tidak pakai APD dan tidak tahu siapa mandornya, berarti ada yang salah dalam sistem pelaksanaan maupun pengawasannya,” tegas Andi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan justru menimbulkan tanda tanya. Ia juga mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Pandeglang segera turun melakukan pemeriksaan mendalam terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang benar swakelola, pihak sekolah pun wajib bertanggung jawab penuh terhadap penerapan K3 dan mutu pekerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas pendidikan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dan lemahnya pengawasan dalam proyek revitalisasi SDN Janaka 1 tersebut.”(Tim/red)















