Terbukti Lewan Hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Diduga Langgar UU KIP, PP 61/2010, dan PerKI

- Editor

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA | Kamis , 5 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik mencuat di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala sekolah setempat diduga secara sadar menyampaikan keterangan tidak benar kepada publik dan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan informasi Dana BOS dan pungutan SPP Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Fakta hukum kini berbicara. Bukti resmi tanda terima dari Pos Indonesia serta foto dokumentasi penyerahan surat yang ditemukan langsung oleh pemohon informasi, Izharruddin, menunjukkan bahwa surat permintaan data telah diterima pihak sekolah, bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Sekolah kepada media dan KIA.

 

Pernyataan Kepala Sekolah Terbantahkan Bukti Otentik, Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala menyatakan kepada wartawan Tribun Indonesia bahwa surat permohonan informasi dari Izharruddin tidak pernah diterima, baik oleh dirinya maupun oleh pihak sekolah.

 

Pernyataan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada Komisi Informasi Aceh, dan dijadikan dasar untuk menolak serta menghindari kehadiran dalam sidang sengketa informasi.

 

Namun klaim tersebut gugur secara hukum setelah Izharruddin menemukan:

Resi dan tanda terima resmi Pos Indonesia

Foto dokumentasi penyerahan surat ke SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala

Bukti identitas penerima di lingkungan sekolah

Dengan bukti tersebut, pernyataan “tidak pernah menerima surat” dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

Tindakan Kepala Sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (1): badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat.

 

Pasal 11 ayat (1): informasi terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana BOS dan pungutan SPP, merupakan informasi wajib terbuka.

Baca Juga:  Barista Binaan Dinsos Aceh Meriahkan Jum’at Sehat ASN

 

Pasal 22: badan publik wajib merespons permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja.

 

Tidak adanya respons dari pihak sekolah dinilai sebagai penolakan diam-diam (silent refusal) yang bertentangan dengan hukum.

 

Langgar PP Nomor 61 Tahun 2010, Selain UU KIP, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menegaskan:

Badan publik wajib bersikap transparan dan akuntabel

Dilarang menghambat, menyembunyikan, atau mengaburkan akses informasi publik

Ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam sidang KIA dengan alasan yang terbukti tidak benar dinilai sebagai penghindaran proses hukum administratif.

 

Bertentangan dengan PerKI. Perilaku tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik:

Hadir dalam persidangan, Bersikap kooperatif. Menyampaikan keterangan secara jujur dan beritikad baik

Penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta kepada KIA dinilai merusak wibawa lembaga negara dan prinsip keterbukaan.

 

Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

Jika terbukti dalam proses hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala berpotensi menghadapi:

Sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan Aceh

 

Rekomendasi pencopotan jabatan. Sanksi pidana Pasal 52 UU KIP, berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Publik Desak Penindakan Tegas

Kasus ini memicu desakan agar:

Komisi Informasi Aceh menjatuhkan putusan tegas dan terbuka

Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembiaran

Inspektorat mengaudit Dana BOS dan pungutan SPP

Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pidana

Hingga berita ini diterbitkan hari ini, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait bukti tanda terima Pos dan foto dokumentasi yang telah dikantongi pemohon. ***

Berita Terkait

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa
Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai
Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional
Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri
​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru