
TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA | Kamis , 5 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik mencuat di SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Kepala sekolah setempat diduga secara sadar menyampaikan keterangan tidak benar kepada publik dan Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait permohonan informasi Dana BOS dan pungutan SPP Tahun Anggaran 2023–2024.
Fakta hukum kini berbicara. Bukti resmi tanda terima dari Pos Indonesia serta foto dokumentasi penyerahan surat yang ditemukan langsung oleh pemohon informasi, Izharruddin, menunjukkan bahwa surat permintaan data telah diterima pihak sekolah, bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Sekolah kepada media dan KIA.
Pernyataan Kepala Sekolah Terbantahkan Bukti Otentik, Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala menyatakan kepada wartawan Tribun Indonesia bahwa surat permohonan informasi dari Izharruddin tidak pernah diterima, baik oleh dirinya maupun oleh pihak sekolah.

Pernyataan tersebut bahkan disampaikan langsung kepada Komisi Informasi Aceh, dan dijadikan dasar untuk menolak serta menghindari kehadiran dalam sidang sengketa informasi.
Namun klaim tersebut gugur secara hukum setelah Izharruddin menemukan:
Resi dan tanda terima resmi Pos Indonesia
Foto dokumentasi penyerahan surat ke SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala
Bukti identitas penerima di lingkungan sekolah
Dengan bukti tersebut, pernyataan “tidak pernah menerima surat” dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008
Tindakan Kepala Sekolah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:
Pasal 7 ayat (1): badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat.
Pasal 11 ayat (1): informasi terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana BOS dan pungutan SPP, merupakan informasi wajib terbuka.
Pasal 22: badan publik wajib merespons permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja, dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja.
Tidak adanya respons dari pihak sekolah dinilai sebagai penolakan diam-diam (silent refusal) yang bertentangan dengan hukum.
Langgar PP Nomor 61 Tahun 2010, Selain UU KIP, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menegaskan:
Badan publik wajib bersikap transparan dan akuntabel
Dilarang menghambat, menyembunyikan, atau mengaburkan akses informasi publik
Ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam sidang KIA dengan alasan yang terbukti tidak benar dinilai sebagai penghindaran proses hukum administratif.
Bertentangan dengan PerKI. Perilaku tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik:
Hadir dalam persidangan, Bersikap kooperatif. Menyampaikan keterangan secara jujur dan beritikad baik
Penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta kepada KIA dinilai merusak wibawa lembaga negara dan prinsip keterbukaan.
Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana
Jika terbukti dalam proses hukum, Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala berpotensi menghadapi:
Sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan Aceh
Rekomendasi pencopotan jabatan. Sanksi pidana Pasal 52 UU KIP, berupa kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta. Publik Desak Penindakan Tegas
Kasus ini memicu desakan agar:
Komisi Informasi Aceh menjatuhkan putusan tegas dan terbuka
Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembiaran
Inspektorat mengaudit Dana BOS dan pungutan SPP
Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pidana
Hingga berita ini diterbitkan hari ini, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait bukti tanda terima Pos dan foto dokumentasi yang telah dikantongi pemohon. ***














