SPRI Sulut Soroti Rekomendasi BPK RI soal Kerja Sama Media Massa

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Polemik kerja sama antara perusahaan pers atau media massa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih belum terselesaikan. Saat ini, berbagai aturan sedang disiapkan sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Minggu (2/06/25).

Diketahui, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, menyatakan bahwa salah satu syarat yang direkomendasikan BPK RI adalah kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.

Kebijakan ini telah mendapat sorotan dari berbagai media dan para wartawan.

Organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut juga turut memberikan perhatian terhadap kebijakan ini.

Dengan demikian, polemik kerja sama antara perusahaan pers dan Pemerintah Provinsi Sulut masih memerlukan klarifikasi dan penyelesaian yang jelas untuk memastikan kerja sama yang efektif dan transparan.

Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, memberikan tanggapan terkait polemik kerja sama antara perusahaan pers dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, tidak memahami aturan yang berlaku.

Tomy menyatakan bahwa BPK RI Perwakilan Sulut tidak perlu memberikan rekomendasi terkait kerja sama media dengan Pemerintah, apalagi mendorong pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi kerja sama pelaku usaha media memang mewajibkan badan hukum dan akte notaris, bukan perusahaan perorangan, sehingga tidak perlu ada intervensi lebih lanjut dari BPK RI.

Lebih jauh, Lumuhu menjelaskan bahwa perusahaan pers atau media juga harus memiliki wartawan aktif.

Jika semua persyaratan tersebut telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah menyesuaikan dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu melalui INAPROC atau E-catalog versi terbaru.

“Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif. Dengan demikian, pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) justru berpotensi menghambat dan membatasi partisipasi pelaku usaha media di Sulawesi Utara,”

Jelas, Tomy.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Tiba di Aceh Tenggara Didampingi Gunernur Aceh. Tinjau Lokasi Banjir dan Sapa Korban Bencana

Bukan hanya itu saja, Tomy menyatakan bahwa jika rekomendasi tersebut benar, maka tindakan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut secara sadar hukum akan mengubah status Dewan Pers menjadi lembaga pemerintahan, bukan lembaga independen.

Hal ini berpotensi menimbulkan masalah karena Dewan Pers seharusnya tetap independen dalam menjalankan tugasnya.

“Rekomendasi Kepala BPK RI Perwakilan Sulut ini dapat bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf (a), yang menekankan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas.”

Pungkas Lumuhu.

Oleh karena itu, Tomy berharap agar rekomendasi tersebut ditinjau kembali untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Tomy juga mengacu pada Pasal 9 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Dengan demikian, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan transparan.

“Aturan kerja sama media massa dengan pemerintah jika pakai Peraturan Dewan Pers sebagai dasar keputusan maupun kebijakan pemerintah, maka itu cacat hukum, karena aturan Dewan Pers bukan Peraturan Undang-Undang, “

Tandas Lumuhu. (Talia)

Berita Terkait

Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T
Rumah Mewah anggota Dewan Deli Serdang Jadi Sorotan, GRPK Desak Transparansi PBG dan Sumber Dana
Bobol Rumah Tetangga Saat Terlelap, Pelaku Pencurian Mobil di Bitung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelantikan JPT Pratama Simeulue: Masyarakat Berharap Bupati Pilih Pejabat Terbaik dan Berintegritas
YBM PLN UP3 Langsa Hadirkan Kepedulian, Bantu Pengajian Al-Amin dan Usaha Kedai Kopi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:19

Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga

Sabtu, 19 September 2026 - 16:32

Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Sabtu, 19 September 2026 - 09:25

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T

Sabtu, 19 September 2026 - 09:23

Rumah Mewah anggota Dewan Deli Serdang Jadi Sorotan, GRPK Desak Transparansi PBG dan Sumber Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 04:30

Bobol Rumah Tetangga Saat Terlelap, Pelaku Pencurian Mobil di Bitung Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 03:39

Pelantikan JPT Pratama Simeulue: Masyarakat Berharap Bupati Pilih Pejabat Terbaik dan Berintegritas

Sabtu, 19 September 2026 - 02:32

Baznas Salurkan Zakat ASN untuk Rehabilitasi Tujuh Rumah Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x