SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinabang Tribune Indonesia.com Proses hukum kasus Korupsi Dinas Kominsa Simeulue janggal.
Hal itu dapat dilihat pada Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP yang diterima oleh para tersangka.

Kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan pada tanggal 27 Juli 2023. Namun, para saksi baru menerima SPDP sesaat setelah penetapan tersangka yakni pada tanggal 09 Februari 2026.

Penyidik diduga melanggar putusan Mahkamah konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang memutuskan setelah dinyatakan naik ke penyidikan.

“harusnya Penyidik wajib menyampaikan kepada para saksi atau saksi terlapor paling lambat 7 hari agar ada kepastian hukum.” Kata seorang perwakilan keluarga saksi Senin 16 Februari 2026.

Namun, para saksi baru menerima SPDP dari penyidik sesaat setelah penetapan tersangka. Ada rentang waktu 3 tahun para saksi tidak menerima SPDP dari penyidik.

Kedua, Kasus ini diduga tidak menghitung kerugian negara terlebih dahulu saat naik ke penyidikan.

Bos Gumpalan sempat memprotes saat hendak menetapkan tersangka dan mempertanyakan SPDP kepada penyidik.

Baca Juga:  Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Pendamping KDMP Angkatan III Provinsi Aceh Resmi Ditutup

Menurut pihak Keluarga, Kajari Simeulue sempat membujuk agar bos Gumpalan untuk tidak menggugat ke Pengadilan.

Namun, K menolak. Karena K merasa tidak merugikan negara atas pekerjaan tersebut dan telah mengerjakan sesuai spesifikasi dan volume yang disepakati dengan pihak Dinas.

Untuk itu, perwakilan keluarga mengatakan Bos Gumpalan akan mengajukan Prapradilan.

“Dia sejak awal mau Prapradilan” Kata Keluarga saksi

Pihak keluarga mengatakan, PT. Gumpalan telah mengerjakan semua pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pada iklan. Termasuk jumlah kata pada berita advertorial.

“Sampai detik ini tidak ada pekerjaan fiktif. Tidak ada spesifikasi iklan yang kurang. Tidak mark-up dan tidak ada pula suap menyuap,”ujar perwakilan keluarga.

Keluarga Bos Gumpalan mengatakan kasus ini diduga lebih kepada pembungkaman terhadap media massa.

Apalagi PT. Gumpalan hanya mengerjakan dua kegiatan yang nilainya Rp. 166.000.000 dan Rp. 98.000.000 (Sebelum potong pajak).

Kasus ini berbahaya untuk keberlangsungan media, juga berpotensi membungkam pers melalui biaya iklan(*)

Berita Terkait

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan
Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak
Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus
Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah
Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar
Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Senin, 16 Februari 2026 - 06:18

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

Senin, 16 Februari 2026 - 03:12

Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

Senin, 16 Februari 2026 - 02:55

Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:52

Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar

Minggu, 15 Februari 2026 - 02:44

Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:49

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Berita Terbaru

Headline news

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Senin, 16 Feb 2026 - 07:51