Sinabang Tribune Indonesia.com Proses hukum kasus Korupsi Dinas Kominsa Simeulue janggal.
Hal itu dapat dilihat pada Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP yang diterima oleh para tersangka.
Kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan pada tanggal 27 Juli 2023. Namun, para saksi baru menerima SPDP sesaat setelah penetapan tersangka yakni pada tanggal 09 Februari 2026.
Penyidik diduga melanggar putusan Mahkamah konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang memutuskan setelah dinyatakan naik ke penyidikan.
“harusnya Penyidik wajib menyampaikan kepada para saksi atau saksi terlapor paling lambat 7 hari agar ada kepastian hukum.” Kata seorang perwakilan keluarga saksi Senin 16 Februari 2026.
Namun, para saksi baru menerima SPDP dari penyidik sesaat setelah penetapan tersangka. Ada rentang waktu 3 tahun para saksi tidak menerima SPDP dari penyidik.
Kedua, Kasus ini diduga tidak menghitung kerugian negara terlebih dahulu saat naik ke penyidikan.
Bos Gumpalan sempat memprotes saat hendak menetapkan tersangka dan mempertanyakan SPDP kepada penyidik.
Menurut pihak Keluarga, Kajari Simeulue sempat membujuk agar bos Gumpalan untuk tidak menggugat ke Pengadilan.
Namun, K menolak. Karena K merasa tidak merugikan negara atas pekerjaan tersebut dan telah mengerjakan sesuai spesifikasi dan volume yang disepakati dengan pihak Dinas.
Untuk itu, perwakilan keluarga mengatakan Bos Gumpalan akan mengajukan Prapradilan.
“Dia sejak awal mau Prapradilan” Kata Keluarga saksi
Pihak keluarga mengatakan, PT. Gumpalan telah mengerjakan semua pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pada iklan. Termasuk jumlah kata pada berita advertorial.
“Sampai detik ini tidak ada pekerjaan fiktif. Tidak ada spesifikasi iklan yang kurang. Tidak mark-up dan tidak ada pula suap menyuap,”ujar perwakilan keluarga.
Keluarga Bos Gumpalan mengatakan kasus ini diduga lebih kepada pembungkaman terhadap media massa.
Apalagi PT. Gumpalan hanya mengerjakan dua kegiatan yang nilainya Rp. 166.000.000 dan Rp. 98.000.000 (Sebelum potong pajak).
Kasus ini berbahaya untuk keberlangsungan media, juga berpotensi membungkam pers melalui biaya iklan(*)













