Skandal Sindangratu! Kades Diduga Usir & Rampas HP Wartawan, UU Pers Dilanggar, Hukum Dipermainkan

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK | TribuneIndonesia.com

Senin (6/10/2025), Arogansi kekuasaan kembali mencoreng wajah demokrasi di tingkat desa. Insiden memalukan diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Alih-alih melayani masyarakat dengan keterbukaan, Kades bernama Mpud Mahpudin justru diduga mengusir wartawan dan merampas telepon genggam milik jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Agustus 2025 menimpa Bahrudin, wartawan Justic-Epost.com. Saat datang ke kantor desa, niatnya meliput malah berujung pada intimidasi. “Sebelum masuk, HP saya disita duluan sama perangkat desa bernama Didin, katanya perintah langsung dari kades. Saya tidak bisa merekam karena HP diambil di dalam. Setelah itu, saya langsung diusir oleh kades,” ungkap Bahrudin dengan nada kesal.

UU Pers Dilanggar, Tindakan Bisa Berujung Pidana

Tindakan Kepala Desa Sindangratu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum saat bertugas.

Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Tak hanya itu, penyitaan HP tanpa dasar hukum bisa dijerat dengan Pasal 335 dan 406 KUHP karena termasuk perampasan barang milik orang lain. Artinya, dugaan arogansi Kades Sindangratu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius.

Insiden ini langsung memantik amarah kalangan pers. Raeynold Kurniawan, Pemimpin Redaksi Justic-Epost.com sekaligus Ketua GWI DPC Pandeglang, mengecam keras tindakan kades.

Baca Juga:  Kepala Kantor Cabang Bank Syuriah Indonesia BSI Lhoknibong Hanya Melayani 40 Orang Aja Dalam Satu Hari

“Ini bukan sekadar pelecehan profesi, tapi pelanggaran undang-undang negara. Kami akan kirim surat resmi ke DPMD Lebak dan meminta oknum kades dipanggil. Kasus ini pasti kami bawa ke ranah hukum. Lo jual, kami borong!” tegasnya.

Menurut Raeynold, apa yang dilakukan kades adalah tamparan keras bagi pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung keterbukaan informasi publik, bukan justru bertindak bak penguasa kebal hukum.

Kasus ini juga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. “Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa wartawan diusir? Apa yang ditakutkan?” sindir seorang warga.

Minimnya transparansi dan sikap represif terhadap pers justru mempertebal dugaan publik terhadap kinerja pemerintah desa. Warga kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak: apakah berani bersikap atau memilih diam.

Perlu diingat, wartawan bukan musuh pemerintah. Menghalangi tugas wartawan sama artinya dengan menghalangi hak publik untuk tahu (public right to know). Pasal 1 Ayat (1) UU Pers menegaskan peran wartawan dalam menyampaikan informasi, pendidikan, dan kontrol sosial untuk kepentingan masyarakat.

Jika hukum benar-benar ditegakkan, tindakan Kepala Desa Sindangratu seharusnya tidak hanya dikecam, tetapi diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi cermin buram wajah birokrasi di akar rumput: ketika seorang kades bisa sewenang-wenang mengusir wartawan dan menyita alat kerjanya, maka pertanyaan besar pun muncul:

“Apakah hukum di negeri ini masih berlaku sama bagi semua orang?” (jaka)

Berita Terkait

ASITA Bali Respon Positif Pengawasan dan Penindakan WNA Bermasalah Oleh Imigrasi
Perkuat Sinergitas Forkopimda, Pemkot Bitung Sukses Gelar Upacara Taptu Jelang Hari Kemerdekaan
Pengukuhan Paskibraka Bitung 2026: Hengky Honandar Titip Pesan Wujudkan Harmonisasi Daerah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
P3-TGAI Desa Kuning I Disorot Tajam, TPM Diduga Tutup Mata: “Kalau Melihat, Kenapa Diam?”
Pencuri Kabel Tower XL Smart di Aceh Tamiang Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan
Perkuat Sinergi Syariah, Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp400 Juta Melalui Baitul Mal Simeulue
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x