Bitung | Tribuneindonesia.com –Konflik agraria yang melibatkan PT Industri Kapal Indonesia (IKI) di Kelurahan Winenet II kini memasuki babak baru yang lebih krusial, Jumat (10/04/26).
Fokus utama persengketaan kini tertuju pada validitas dokumen yang selama ini menjadi tameng hukum perusahaan plat merah tersebut.
Pemeriksaan lapangan secara intensif telah dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bitung guna mengurai benang kusut kepemilikan lahan.
Langkah ini diambil menyusul munculnya keraguan publik terhadap keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2079 yang dikantongi PT IKI.
Tim identifikasi yang terjun ke lokasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Bitung, Alfrits Mamahit. Dalam peninjauan tersebut, BPN turut menghadirkan perangkat pemerintah kelurahan, perwakilan perusahaan, serta pihak ahli waris S.W. Palenewen.
Alfrits Mamahit menegaskan bahwa kehadiran mereka di lapangan murni untuk melakukan verifikasi data teknis.
“Kami sedang berada pada tahap identifikasi fisik. Belum ada simpulan akhir mengenai siapa pemilik sah dari lahan ini,”
jelasnya kepada awak media di lokasi.

Ketegangan mulai memuncak saat ditemukan indikasi ketidaksesuaian data administratif pada dokumen SHGB milik perusahaan.
Meskipun disebut telah mengalami pembaruan pada tahun 2014, dokumen tersebut nyatanya masih mencantumkan Kelurahan Pateten II sebagai domisili objek.
Persoalannya, secara hukum dan administrasi wilayah, lahan yang kini dipersengketakan telah berpindah ke Kelurahan Winenet II sejak pemekaran wilayah pada tahun 2007.
Perbedaan lokasi ini memicu pertanyaan besar mengenai ketepatan objek hukum yang diklaim oleh PT IKI.
Para ahli hukum agraria menilai bahwa inkonsistensi lokasi dalam sertifikat bukan sekadar kesalahan ketik. Hal ini menyentuh substansi paling mendasar: apakah sertifikat tersebut memang merujuk pada tanah yang diduduki saat ini atau justru salah objek.
Kesaksian warga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut semakin menyudutkan posisi perusahaan. Wolter Lugimin, salah satu saksi batas, memberikan pernyataan mengejutkan mengenai sejarah perkara hukum yang pernah melibatkan PT IKI sebelumnya.
Menurut Wolter, putusan hukum tetap yang pernah dimenangkan PT IKI di masa lalu merujuk pada lahan di lokasi yang berbeda.
“Perkara yang dulu itu posisinya di selatan jalan, bukan di hamparan tanah ini. Lahan ini murni milik ahli waris S.W. Palenewen,”
tegasnya.
Menilik sisi historis, lahan keluarga Palenewen memang memiliki rekam jejak yang panjang dengan industri perkapalan. Dokumen register lama mencatat bahwa pada tahun 1964, sebagian lahan tersebut sempat dipinjam untuk proyek penimbunan galangan kapal.
Catatan sejarah itu juga menunjukkan adanya transaksi pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan kepada keluarga Palenewen di masa silam. Fakta ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa status kepemilikan keluarga tersebut telah diakui sejak era 60-an.
Upaya pencarian kebenaran oleh pihak ahli waris bahkan melangkah hingga ke tingkat pusat di Kementerian ATR/BPN RI. Namun, hasil penelusuran tersebut justru menambah daftar panjang keganjilan dalam sengketa ini.
Perwakilan ahli waris mengungkapkan bahwa pihak kementerian tidak dapat mengonfirmasi keberadaan SHGB 2079 atas nama PT IKI dalam sistem mereka.
“Hasil koordinasi kami mengarah pada dugaan bahwa sertifikat tersebut fiktif karena tidak terdata secara valid,”
ungkapnya.
Sebagai langkah hukum formal, keluarga Palenewen mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada manajemen PT IKI. Tembusan surat tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, PT IKI dilaporkan belum memberikan respons resmi atas somasi tersebut. Perusahaan juga belum menunjukkan bukti fisik asli dari sertifikat yang mereka klaim sebagai dasar penguasaan lahan di Winenet II.
Kerumitan bertambah ketika muncul dokumen lain dalam bentuk SHGB Nomor 309 yang diterbitkan pada 1985, yang konon diperbarui menjadi Nomor 00079 pada tahun 2014. Perubahan nomor yang tidak sinkron ini menciptakan kebingungan administratif yang baru.
Sama seperti dokumen sebelumnya, SHGB terbaru itu pun masih mencatatkan lokasi di Kelurahan Pateten II. Ketidaksinkronan data wilayah ini menjadi celah hukum yang terus diperdebatkan oleh tim kuasa hukum ahli waris di lapangan.
Proses verifikasi oleh BPN sempat mengalami kendala teknis saat ahli waris menunjukkan sikap keberatan terhadap akses area tertentu.
Hal ini memaksa tim identifikasi untuk bekerja lebih ekstra dalam mengumpulkan data primer tanpa memicu konflik fisik.
Merespons dinamika tersebut, Alfrits Mamahit menjanjikan sebuah kajian mendalam yang objektif.
“Seluruh dokumen akan kami sandingkan, mulai dari riwayat tanah hingga bukti penguasaan fisik secara kronologis,”
tambahnya memastikan transparansi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas administrasi pertanahan di Kota Bitung.
Publik kini menanti, apakah proses verifikasi ini akan memberikan kepastian hukum yang adil, atau justru menyingkap tabir gelap dalam tata kelola agraria di Sulawesi Utara. (talia)



















