RSUD Aulia Pandeglang Diduga Alihkan Pasien BPJS ke Umum, GWI Pandeglang: “Human Error Tidak Bisa Jadi Alasan”

- Editor

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Polemik pelayanan pasien BPJS kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. RSUD Aulia Pandeglang diduga mengalihkan status pasien BPJS menjadi pasien umum dengan alasan pasien tidak sampai 24 jam dirawat. Kasus ini menimpa Kasa (72), warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, yang pada 27 September 2025 masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aulia dengan keluhan sesak napas. Jumat (03/10/2025).

Menurut keterangan Direktur RSUD Aulia, dr. Rita Permata Sari, pasien awalnya masuk menggunakan BPJS dan sudah diinput dalam sistem. Karena kondisi sesak, pasien diputuskan untuk dirawat inap guna observasi lanjutan. Namun, sebelum 24 jam, pasien meminta pulang atas kemauan sendiri. “Kalau pasien pulang atas permintaan sendiri, maka sesuai PP Nomor 82 Tahun 2018 memang tidak ditanggung BPJS,” ujarnya.

Namun persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya gugurnya klaim BPJS, melainkan bukti pembayaran yang diterima pasien berupa kwitansi tanpa stempel dan tanda tangan resmi RSUD. Terkait hal ini, Angga Iskandar Winata, Kasubag RSUD Aulia, berdalih hal itu murni “human error”. “Kwitansi yang benar sebenarnya ini. Tapi ya, human error itu sifatnya manusiawi, karena kita bukan malaikat,” ucapnya.

Pernyataan itu membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati, SKM., M.Kes, kecewa. Ia menegaskan bahwa aturan pasien pulang sebelum 24 jam memang jelas tidak ditanggung BPJS, tetapi fatal jika bukti tagihan tidak sah. “Saya kaget melihat nota penagihan tanpa cap dan tanda tangan. Itu fatal. Walaupun sudah dijelaskan pihak RSUD bahwa itu human error, tetap saja hal seperti ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Raeynold Kurniawan, Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang, dalam konferensi pers dengan tegas menyatakan kecurigaannya. “Kalau ini disebut human error, kami tidak bisa mentolerir. Karena ini menyangkut hal vital: hak rakyat kecil. Jangan-jangan BPJS-nya tetap dicairkan, sementara pembayaran pasien secara tunai juga diterima. Itu yang menjadi kecurigaan kami,” tegas Raeynold.

Baca Juga:  . Media Internusa Pratama Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Wanprestasi oleh Produsen Rokok PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G)

Ia menambahkan, dalih human error tidak masuk akal karena struk pembayaran tercetak dengan komputer. “Ini bukan tulisan tangan, ini hasil cetakan komputer. Jadi kalau dibilang human error, memangnya listrik padam? Lagi pula, RSUD beroperasi 24 jam. Jadi alasan itu jelas mengada-ada,” tambahnya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Sekjen AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DPC Pandeglang, menegaskan bahwa kejadian ini bukan perkara kecil. “Ini menyangkut transparansi dan integritas pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban, sementara pihak rumah sakit berlindung di balik alasan sepele,” ujarnya.

Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan:

Pasal 19 ayat (2): “Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.”

Pasal 20 ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.”

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur dengan jelas:

Pasal 52 ayat (1) huruf j: pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS apabila “peserta pulang atas permintaan sendiri”.

Namun, pada Pasal 58 ayat (1) ditegaskan: “Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai indikasi medis yang diperlukan dan tidak boleh menolak peserta.”

Dengan demikian, meski pasien pulang atas kemauan sendiri hingga klaim BPJS gugur, pihak RSUD tetap wajib menjaga prosedur administrasi yang sah dan transparan. Bukti pembayaran tanpa stempel dan tanda tangan resmi bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan layanan BPJS di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tidak semakin terkikis.”(Tim/red)

Berita Terkait

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:29

​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x