PSR Program Pemerintah Untuk Pekebun, Demi Sejahteranya Pekebun

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 16:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir Toweren

Aceh | Tribune Indonesia

Dinamika perkembangan sektor industri Perkebunan kelapa sawit di Indonesia memang masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala, salah satunya berkaitan dengan sangat rendahnya implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Ditambah program pemerintah tersebut saat ini belum mampu memenuhi seluruh biaya yang dibutuhkan untuk membangun kebun PSR. Hal ini membuat peluang bagi peran diluar pemerintah termasuk swasta dan lembaga keuangan perbankan menjadi sangat penting untuk mensukseskan program PSR.

PSR yang kita ketahui adalah merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden JokoWidodo. Dengan harapan, program ini dapat meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit tanpa harus menambah luasan lahan.

Atas hal tersebut dalam rangka mempercepat pencapaian target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pemerintah membuka akses peremajaan sawit melalui skema kemitraan, yaitu bentuk Kerjasama yang saling menguntungkan antara pekebun dan Perusahaan mitra disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang bersifat saling memperkuat.

Kementrian koordinator bidang perekonomian telah menyatakan bahwa dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dari semula hanya Rp 30 juta per hektare (Ha) menjadi Rp 60 juta per hektare (Ha). Dan dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS nomor kep-252/Dpks/2024 tentang besaran standar biaya dana peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai oleh BPDPKS.

Untuk mendapatkan pendanaan peremajaan kelapa sawit, ternyata memiliki syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan tidak sembarangan untuk mendapatkannya, karena petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Untuk pengajuan tersebut, setalah tergabung dalam sebuah kelompok maka petani harus membuat proposal pengajuan dengan syarat sebagai berikut;

1. Surat permohonan dana bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
2. Profil lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
3. Profil pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
4. Rencana kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
5. Legalitas kelembagaan pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
7. Peta Lokasi kebun dengan koordinat yang jelas.
8. Surat perjanjian kerjasama kemitraan usahan sebagai bentuk kerjasama dengan mitra usaha.
9. Surat perjanjian kerjasama kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
10. Surat pernyataan penggunaan tekhnik tumbang serempak sebagai metode peremajaan.
11. Surat perjanjian ketersedian bibit bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
12. Surat pernyataan lahan diluar Kawasan dari BKPH.
13. Surat pernyataan lahan tidak tumpang tindih atau tidak di Kawasan HGU dari ATR/BPN
14. Surat kesediaan bank (indicate letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program
15. Daftar rekening pekebun dan sumber pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.

Baca Juga:  HRD dan Tim PKB Akan Fasilitasi Keluarga PMI Korban Penembakan Terbang ke Malaysia

Dengan syarat yang sebegitu ketat ditambah lagi bahwa setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi sebagai persyaratan utama dan ada 6 item yang harus di lengkapi. Kemudian setelah itu dilengkapi, persyaratan terakhir adalah terkait lahan pekebun. Karena legalitas lahan pekebun menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR.

Dengan persyaratan tersebut dan dengan adanya penambahan anggaran program PSR, bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektar, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraan petani meningkat.

Untuk itu kita sangat berharap dukungan dari APH agar dapat membantu para pekebun dari hal-hal yang tidak diinginkan agar anggaran yang sudah ditetapkan dapat terealisasi sesuai kebutuhan program tersebut. Dewasa ini banyak yang menganggap bahwa anggaran yang besar tersebut akan menguntungkan bagi petani sehingga adanya indikasi yang meminta bagian kepada pekebun. Selain APH banyak harapan pekebun agar LSM dan insan pers juga mendukung program tersebut dengan cara mengawasi dan mempublikasikan setiap kegiatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan pekebun, bukan menjadi sebuah ajang mencari kesalahan sebuah kegiatan yang sedang berlangsung. Karena untuk diketahui kemajuan suatu daerah juga salah satunya terbangunnya sentra perkebunan yang baik milik masyarakat.

Berita Terkait

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS
Diduga Bohongi Publik Soal LHKPN, IWO Desak KPK Panggil dan Periksa VP PLN Sayfa Auliya Achidsti
Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.
SMPN 3 Tanjung Morawa Salurkan Dana BOS Tahap I dan II, Susanti: Alhamdulillah Tepat Sasaran untuk Keperluan Sekolah Anak-Anak Didik
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur
Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:27

Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli Sambut Kunjungan Ketua Umum Pipas Dalam Rangka Peduli Kasih PIPAS

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:07

Dirpolairud Polda Aceh Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:54

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:20

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Sinegerisitas Desa & Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:57

Bupati Bireuen; Komitmen Tuntaskan Program yang Belum Selesai dan Perkuat Infrastruktur Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:28

Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:43

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pembuatan Sumur Bor di Meunasah Pulo.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x