PSR Program Pemerintah Untuk Pekebun, Demi Sejahteranya Pekebun

- Editor

Senin, 20 Januari 2025 - 16:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir Toweren

Aceh | Tribune Indonesia

Dinamika perkembangan sektor industri Perkebunan kelapa sawit di Indonesia memang masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala, salah satunya berkaitan dengan sangat rendahnya implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Ditambah program pemerintah tersebut saat ini belum mampu memenuhi seluruh biaya yang dibutuhkan untuk membangun kebun PSR. Hal ini membuat peluang bagi peran diluar pemerintah termasuk swasta dan lembaga keuangan perbankan menjadi sangat penting untuk mensukseskan program PSR.

PSR yang kita ketahui adalah merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden JokoWidodo. Dengan harapan, program ini dapat meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit tanpa harus menambah luasan lahan.

Atas hal tersebut dalam rangka mempercepat pencapaian target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pemerintah membuka akses peremajaan sawit melalui skema kemitraan, yaitu bentuk Kerjasama yang saling menguntungkan antara pekebun dan Perusahaan mitra disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang bersifat saling memperkuat.

Kementrian koordinator bidang perekonomian telah menyatakan bahwa dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dari semula hanya Rp 30 juta per hektare (Ha) menjadi Rp 60 juta per hektare (Ha). Dan dana tersebut berada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS nomor kep-252/Dpks/2024 tentang besaran standar biaya dana peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai oleh BPDPKS.

Untuk mendapatkan pendanaan peremajaan kelapa sawit, ternyata memiliki syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan tidak sembarangan untuk mendapatkannya, karena petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Untuk pengajuan tersebut, setalah tergabung dalam sebuah kelompok maka petani harus membuat proposal pengajuan dengan syarat sebagai berikut;

1. Surat permohonan dana bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
2. Profil lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
3. Profil pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
4. Rencana kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
5. Legalitas kelembagaan pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
7. Peta Lokasi kebun dengan koordinat yang jelas.
8. Surat perjanjian kerjasama kemitraan usahan sebagai bentuk kerjasama dengan mitra usaha.
9. Surat perjanjian kerjasama kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
10. Surat pernyataan penggunaan tekhnik tumbang serempak sebagai metode peremajaan.
11. Surat perjanjian ketersedian bibit bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
12. Surat pernyataan lahan diluar Kawasan dari BKPH.
13. Surat pernyataan lahan tidak tumpang tindih atau tidak di Kawasan HGU dari ATR/BPN
14. Surat kesediaan bank (indicate letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program
15. Daftar rekening pekebun dan sumber pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Kenakalan Remaja, Jaksa Lakukan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Ganda Pura.

Dengan syarat yang sebegitu ketat ditambah lagi bahwa setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi sebagai persyaratan utama dan ada 6 item yang harus di lengkapi. Kemudian setelah itu dilengkapi, persyaratan terakhir adalah terkait lahan pekebun. Karena legalitas lahan pekebun menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR.

Dengan persyaratan tersebut dan dengan adanya penambahan anggaran program PSR, bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektar, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraan petani meningkat.

Untuk itu kita sangat berharap dukungan dari APH agar dapat membantu para pekebun dari hal-hal yang tidak diinginkan agar anggaran yang sudah ditetapkan dapat terealisasi sesuai kebutuhan program tersebut. Dewasa ini banyak yang menganggap bahwa anggaran yang besar tersebut akan menguntungkan bagi petani sehingga adanya indikasi yang meminta bagian kepada pekebun. Selain APH banyak harapan pekebun agar LSM dan insan pers juga mendukung program tersebut dengan cara mengawasi dan mempublikasikan setiap kegiatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan pekebun, bukan menjadi sebuah ajang mencari kesalahan sebuah kegiatan yang sedang berlangsung. Karena untuk diketahui kemajuan suatu daerah juga salah satunya terbangunnya sentra perkebunan yang baik milik masyarakat.

Berita Terkait

TEROR TERHADAP PERS! Usai Bongkar Pungli Sekolah, Tiga Wartawan Dijebak dan Diciduk Polisi Ketua IMO Deli Serdang: “Tangkap Kepsek Muhammad Saleh!”
Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia
Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas
Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas
‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah
Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan
Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!
Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:11

Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:55

Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:46

Simpang Empat Jalan Syiah Kuala Rawan Kecelakaan: Warga Minta Penanganan Serius

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:43

Malam Maut di Perkebunan Rispa! Mayat Pria dengan Leher Tergorok ditemukan di Tanjung Morawa

Senin, 26 Mei 2025 - 12:16

Ditemukan 21 Kilometer, Remaja Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:10

Terjangan Angin Maut Mengoyak Deli Serdang: Ratusan Rumah Porak-Poranda, Tangis Warga Menggema di Tengah Puing

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:33

Teror Maut di jembatan Paluh Kemiri:Hantaman Mematikan Renggut Nyawa Pengendara Motor

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:08

Bolos Sekolah, Pelajar Terjaring Razia di Warkop

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x