Deli Serdang I TribuneIndonesia.com–Setiap tahun anggaran berjalan, baik di tingkat pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga kabupaten, publik selalu disuguhkan satu pemandangan yang nyaris seragam.maraknya proyek fisik menjelang akhir tahun. Mulai dari pembangunan irigasi, perbaikan jalan, pengaspalan, hingga penataan kawasan dan alun-alun. Fenomena ini bukan hal baru, bahkan seolah telah menjadi tradisi tahunan yang terus berulang tanpa evaluasi serius.
Secara normatif, proses penganggaran tentu telah melalui tahapan yang sah. Anggaran dirapatkan, diusulkan, dibahas, lalu ditetapkan berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa proyek-proyek itu selalu muncul di lokasi yang sama, dengan konsep yang nyaris serupa, dan hampir selalu dikerjakan di penghujung tahun anggaran.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa proyek tersebut lebih berorientasi pada penghabisan anggaran, bukan pada kebutuhan riil masyarakat.
Publik tentu paham bahwa sisa anggaran yang tidak terserap berpotensi dikembalikan ke kas negara atau daerah. Situasi inilah yang diduga kerap dimanfaatkan dengan “memoles” proyek lama menjadi program baru, hanya berbeda nama dan kemasan, namun dengan misi yang sama.
Lebih ironis lagi, pola ini tidak berdiri sendiri. Ia seolah telah menjadi virus sistemik yang menjalar dari level pemerintahan paling atas hingga ke struktur paling bawah. Praktik pengulangan proyek, minim inovasi, serta lemahnya transparansi perlahan membentuk budaya birokrasi yang permisif terhadap pemborosan anggaran.
Potret kecil dari fenomena ini dapat dilihat di Kabupaten Deli Serdang. Setiap tahun, anggaran miliaran rupiah digelontorkan ke berbagai kecamatan. Salah satu contoh yang paling kasat mata adalah di Kecamatan Batang Kuis, di mana hampir Rp2 miliar dana publik digelontorkan dengan dalih pembangunan aset.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama. aset untuk siapa? Apakah aset tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, atau justru hanya tercatat sebagai aset administratif pemerintah daerah? Hingga kini, masih banyak warga yang tidak mengetahui secara jelas dampak langsung dari penggunaan anggaran tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa koreksi berarti. Evaluasi publik nyaris tidak terdengar, sementara pengawasan seolah berjalan di tempat. Jika kondisi ini dibiarkan, maka anggaran yang sejatinya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi rutinitas belanja tanpa arah.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk menghentikan pola lama menjadi kunci utama. Tanpa itu, proyek akhir tahun hanya akan terus menjadi simbol pemborosan anggaran dan kegagalan perencanaan pembangunan daerah.
Ilham Gondrong















