Proses Hukum Dugaan Korupsi dan Obstruction of Justice Perjalanan Dinas DPRD Bitung Bergulir di PN Manado

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com

Persidangan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 disertai tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis (11/12), Jumat (12/12/25).

Diketahui, sidang yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para pihak yang didakwa.

Dalam persidangan tersebut, agenda utama difokuskan pada pemeriksaan terhadap Terdakwa berinisial (J).

Terdakwa (J) menghadapi dua dakwaan kumulatif, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran belanja perjalanan dinas dan dakwaan terpisah berupa upaya menghalang-halangi penyidikan.

Dakwaan kedua menyebutkan bahwa Terdakwa (J) diduga telah merusak dan/atau menghilangkan barang bukti yang berada di Kantor DPRD Kota Bitung.

Selain itu, persidangan juga memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan dakwaan obstruction of justice terhadap dua terdakwa lainnya, yakni (C) dan (M).

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Anak Sedunia 2025,Wujudkan Lingkungan Aman dan Masa Depan Cerah untuk Semua Anak

Keduanya diduga terlibat dalam aksi merusak atau menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi perjalanan dinas tersebut.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian krusial untuk mengungkap rantai peristiwa penghambatan proses hukum.

Tim JPU Kejari Bitung, yang terdiri dari Zulhia Jayanti Manise, S.H. dan Alexander Sirait, S.H., secara aktif mengawal seluruh jalannya persidangan.

Komitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai koridor hukum menjadi prioritas utama, guna membuktikan seluruh dakwaan yang telah diajukan ke meja hijau.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi sekaligus tindakan yang merongrong proses peradilan.

Pengawalan berjenjang terhadap persidangan ini diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum serta memberikan efek jera, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. (Kiti)

Berita Terkait

MENEGUHKAN HATI DI BULAN SUCI, PANGKORMAR PIMPIN KULTUM PENUH INSPIRASI
7 Rumah Dilawe Ijo Kutacane Dilalap Sijago Merah
Pemda Bireuen Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas Desa Alue Krueb Peusangan
Laporan Petani, Distributor Stock Gudang Pupuk Untuk Wilayah Kutacane Langka
​Kapal Jaring Terbakar di Perairan Lembeh
​Gubernur Yulius Selvanus Sambut Jaksa Agung, Perkuat Sinergi Hukum di Sulawesi Utara
Polsek Maesa Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Satu Unit Motor Diduga Dibawa ke Ratatotok
Estafet Kepemimpinan di Pelindo: Ahmad Muchtasyar Gantikan Arif Suhartono
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:19

Safari Ramadan Deli Serdang Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Senin, 23 Februari 2026 - 21:47

Safari Ramadan Perdana Pemkab Deli Serdang Tegaskan Kepemimpinan Hadir di Tengah Umat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:41

Arief Martha Rahadyan: Presiden Prabowo Menunjukkan Dedikasi Kepemimpinan yang Bertanggung Jawab terhadap Rakyat

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:15

Imlek 2026, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:10

Setahun Kepemimpinan, Bupati Deli Serdang Resmikan Kantor Damkar Baru dan Amankan Rumah Datuk Ong

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:26

Hunian Hijau Bersertifikat Gold, Deli Serdang Tancap Gas Ramah Investasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:32

Bangunan Liar Kebal Hukum di Pagar Merbau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:46

Bupati Deli Serdang Resmikan Kantor Damkar Baru di Lubuk Pakam, Armada Ditambah Dua Unit

Berita Terbaru

Sosial

7 Rumah Dilawe Ijo Kutacane Dilalap Sijago Merah

Selasa, 24 Feb 2026 - 01:40