Bitung, Sulut|Tribuneindonesia.com
Persidangan perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 disertai tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis (11/12), Jumat (12/12/25).
Diketahui, sidang yang dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para pihak yang didakwa.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama difokuskan pada pemeriksaan terhadap Terdakwa berinisial (J).
Terdakwa (J) menghadapi dua dakwaan kumulatif, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran belanja perjalanan dinas dan dakwaan terpisah berupa upaya menghalang-halangi penyidikan.
Dakwaan kedua menyebutkan bahwa Terdakwa (J) diduga telah merusak dan/atau menghilangkan barang bukti yang berada di Kantor DPRD Kota Bitung.
Selain itu, persidangan juga memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan dakwaan obstruction of justice terhadap dua terdakwa lainnya, yakni (C) dan (M).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi merusak atau menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi perjalanan dinas tersebut.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian krusial untuk mengungkap rantai peristiwa penghambatan proses hukum.
Tim JPU Kejari Bitung, yang terdiri dari Zulhia Jayanti Manise, S.H. dan Alexander Sirait, S.H., secara aktif mengawal seluruh jalannya persidangan.
Komitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai koridor hukum menjadi prioritas utama, guna membuktikan seluruh dakwaan yang telah diajukan ke meja hijau.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi sekaligus tindakan yang merongrong proses peradilan.
Pengawalan berjenjang terhadap persidangan ini diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum serta memberikan efek jera, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. (Kiti)

















