Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pemberangkatan beberapa warga Kota Bitung ke Kamboja berhasil di gagalkan Polres Bitung. Selasa (08/7/25).
Pasalnya, pada Sabtu (5/07) pukul 04.45 Wita, Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung menerima informasi terkait adanya anak-anak muda yang akan berangkat menuju ke Kamboja.
Setelah menerima informasi tersebut, Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beberapa korban TPPO ini dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui pesan WhatsApp dan ditawari pekerjaan dengan gaji yang besar.
Korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor Manager perusahaan yang mengaku bernama Koko R melalui aplikasi Telegram. Polres Bitung berhasil mengidentifikasi beberapa korban TPPO, yaitu berinisial ANB (24), SMR (20), AGR (19), CRK (19), dan CRS (17).
Diketahui, para korban di iming-imingi pekerjaan dengan gaji besar dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur Bitung – Gorontalo – Jakarta – Malaysia – Kamboja.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Slamet mengkonfirmasi hal tersebut.
“Polres Bitung berhasil menggagalkan pemberangkatan para korban TPPO ke Kamboja dan kemudian mengundang orang tua para korban untuk diberi penjelasan dan menyerahkan mereka kepada orang tua masing-masing. Para orang tua korban TPPO mengucapkan terima kasih kepada Polres Bitung karena telah menyelamatkan anak-anak mereka dari TPPO.”
Jelas AKP Slamet.
Saat ini, Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku TPPO guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Bitung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan dengan gaji besar.
Dengan keberhasilan Polres Bitung dalam menggagalkan TPPO, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang tidak jelas.
Polres Bitung akan terus berupaya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, Polres Bitung juga mengapresiasi kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam membantu menggagalkan TPPO. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasat Intelkam Polres Bitung, AKP Slamet, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang.
Dengan demikian, dapat dicegah dan ditindaklanjuti sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Talia)

















