Bitung | Tribuneindonesia.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencatatkan keberhasilan dalam menekan angka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Sabtu (11/04/26).
Seorang pria berinisial CT (21) tak berkutik saat disergap aparat kepolisian lantaran kedapatan menguasai ratusan butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan Tim Opsnal di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (08/04) sekitar pukul 15.00 WITA tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari laporan masyarakat yang masuk ke meja penyidik.
Kronologi bermula pada siang hari sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di wilayah Manembo-nembo.
Terduga pelaku, CT, dilaporkan kerap melakukan transaksi obat-obatan terlarang yang meresahkan warga di sekitar lokasi tersebut.
Merespons cepat informasi itu, tim di bawah komando Kasat Narkoba, IPTU Dr. Jefry Duabay.,S.I.K.,M.H.,langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pemantauan lapangan.
Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil saat petugas mengidentifikasi keberadaan target yang sedang berada di area jasa pengiriman barang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Sebanyak tiga paket berisi total 800 butir obat keras berhasil disita, dengan rincian dua paket berisi masing-masing 300 butir dan satu paket lainnya berisi 200 butir.
Selain ratusan butir pil tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik CT.
Alat komunikasi ini diduga kuat menjadi sarana utama bagi pelaku untuk mengatur transaksi dan mengoordinasikan peredaran obat ilegal tersebut kepada para pelanggannya.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.
Serangkaian prosedur hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium forensik, tengah dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.
”Kami memandang serius kasus ini karena peredaran obat keras secara ilegal sangat mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di Bitung,”
tegas IPTU Jefry. Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba merusak tatanan sosial dengan barang haram tersebut.
Atas tindakannya, CT kini terancam jeratan hukum berat. Penyidik menyangkakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memuat ancaman kurungan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat bagi publik akan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Bitung. (Kiti)



















