Polres Bireuen,Penetapan Tersangka Penyebar Foto Asusila sudah Sesuai Proses Hukum

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Polres Bireuen melalui Unit Tipidter Sat Reskrim, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penyebar foto asusila, dan menetapkan status tersangka sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Dan kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh kejaksaan Negeri Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., mengatakan kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A(22) Warga
Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen

Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban M Binti I(26) Warga Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang tindak pidana Pornografi dan ITE, Setelah menerima Laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap Pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti

“Kami sudah melakukan Langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut Terlapor AF Binti A(22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Foto Asusila milik pelapor M Binti I(26), dengan cara disebar luaskan melalui Aplikasi Whatsapp” terang AKP Jeffryandi

Baca Juga:  Merayakan HUT Minahasa, Kejuaraan Karate Open Tournament Dibuka, Kejati Sulut Tegaskan Dukungan Program Positif

Sambung Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara, dimana tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut

” Terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media Online, yang menyebutkan bahwa oknum penyidik polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita , dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar, kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kami, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226″ terang AKP Jeffryandi

Berita Terkait

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 
Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional
Ops Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, 9 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Tilang
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Senin, 2 Februari 2026 - 23:57

Ops Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, 9 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Tilang

Senin, 2 Februari 2026 - 14:25

Sitem Buka Tutup Jalan Kota cane Arah ke Gayo lues

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x