Polres Bireuen,Penetapan Tersangka Penyebar Foto Asusila sudah Sesuai Proses Hukum

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Polres Bireuen melalui Unit Tipidter Sat Reskrim, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penyebar foto asusila, dan menetapkan status tersangka sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Dan kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh kejaksaan Negeri Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., mengatakan kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A(22) Warga
Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen

Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban M Binti I(26) Warga Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang tindak pidana Pornografi dan ITE, Setelah menerima Laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap Pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti

“Kami sudah melakukan Langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut Terlapor AF Binti A(22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Foto Asusila milik pelapor M Binti I(26), dengan cara disebar luaskan melalui Aplikasi Whatsapp” terang AKP Jeffryandi

Baca Juga:  HRD Kirim Alat Berat Bersihkan Lumpur di Pesantren-Pesantren

Sambung Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara, dimana tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut

” Terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media Online, yang menyebutkan bahwa oknum penyidik polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita , dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar, kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kami, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226″ terang AKP Jeffryandi

Berita Terkait

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral
Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru
Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan
Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor
Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko
Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x