Permasalahan Tertundanya Pelantikan Walikota Langsa, ini Penjelasan Pj Walikota dan Salah Satu Unsur Pimpinan DPRK

- Editor

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Tribuneindonesia.com

Pj Walikota Langsa Dr Syaridin, S.Pd, M.Pd menyesali adanya stetmen disalah satu media online yang menyatakan bahwa penudaan pelantikan Walikota definitif hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akibat adanya manuver politik Pj Walikota langsa untuk mengelola kepentingan kekuasaan.

Kepada Tribuneindonesia.com, Pj Walikota Langsa Syaridin menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada saya tidak mendasar dan tendesius. Dan untuk diketahui bahwa pihak pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Plt Sekda Aceh, bersama Walikota terpilih, pihak DPRK, Pj Walikota dan unsur pimpinan Partai pengusung dan pendukung, sudah bertemu pada rapat mediasi tanggal 12 Maret 2025, terkait apa yang harus dilakukan agar pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa segera dilakukan.

“Saya merasa heran, mengapa saya yang dipersalahkan. Padahal semua sudah jelas dan disepakati bersama, apa yang harus dilakukan oleh DPRK Langsa pada saat rapat mediasi di provinsi Aceh pada tanggal 12 Maret 2025 tentang apa yang harus dilakukan agar segera dapat dilakukan pelantikan Walikota/Wakil Walikota terpilih, “Jelas Syaridin.

Pj Walikota Langsa juga merasa tidak nyaman terhadap kondisi kota Langsa saat ini. Tugas saya untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada telah selesai, terkait adanya konflik internal yang terjadi di tubuh DPRK Langsa sehingga berimbas pada tertundanya pelantikan Walikota/Wakil Walikota Langsa sama sekali tidak ada kewenangan saya, ujarnya.

“Atas kondisi ini, saya sangat merasa tidak nyaman apalagi dianggap ada unsur keinginan Pj Walikota Langsa untuk mempertahankan jabatan sebagai Pj Walikota Langsa. Saya juga ingin permasalahan ini segera selesai agar saya dapat kembali ke tugas pokok saya sebagai kepala Dinas BKPSDM Aceh. Dan saya juga sudah sampaikan langsung ke ketua DPRK Langsa, untuk segera mengusulkan jadwal pelantikan untuk disampaikan ke Provinsi agar ditetapkan dan dilakukan pelantikan,”terang Syaridin.

Pj Walikota Langsa Dr Syaridin juga menambahkan, bahwa tuduhan yang mengatakan dirinya melakukan manuver kepentingan kekuasaan di kota Langsa sama sekali tidak benar, bahkan dengan kondisi ini, saya malah terkatung-katung di kota Langsa dan hal tersebut kembali dipertegas bahwa dirinya sudah menyampaikan hal tersebut juga ke ibu ketua DPRK Langsa.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Laporan LKPJ Pemda Aceh Tamiang Tahun 2024

Menanggapi kisruh di kota Langsa yang semakin tak menentu, Tribuneindonesia.com juga mencoba menghubungi salah satu pimpinan DPRK Langsa, terkait hasil mediasi yang di lakukan Pemerintah Aceh yang dihadiri Pj Walikota Langsa, Walikota dan Wakil Walikota terpilih, unsur pimpinan DPRK dan anggota DPRK Langsa serta para ketua partai Politik.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui telepon seluler, salah satu pimpinan DPRK Langsa tersebut menjelaskan bahwa saat dilakukan mediasi semua unsur pimpinan sudah sepakat terhadap putusan saat itu. Dan sudah ada kata sepakat. Anehnya setibanya di Langsa pimpinan DPRK berubah lagi pikiran dan meminta hasil putusan yang sudah diputuskan saat mediasi untuk diubah lagi.

“Sepertinya, DPRK Langsa Deadlock kembali, dimana seharusnya saat dilakukan mediasi kita sudah melakukan kesepakatan lewat deal-deal secara bersama. Anehnya, setiba di Langsa Ketua DPRK Langsa kembali mengatakan bahwa kesepakatan yang sudah disepakati ada perubahan kembali, atas dasar tersebut yang membuat hasil mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh menjadi deadlock kembali,”ungkapnya.

Terkait adanya isu yang berkembang, dan anehnya isu tersebut juga sempat di ucapkan oleh salah satu anggota DPRK Langsa, bahwa pelantikan Walikota/ wakil Walikota sengaja di hambat oleh oknum-oknum tertentu itu adalah sebuah pernyataan yang kurangnya pemahaman seseorang terhadap Aceh. Dimana di Provinsi Aceh, bahwa pelantikan kepala daerah harus melalui sidang paripurna dewan, sesuai dengan ketentuan UUPA pasal 69 dan 70. Jadi tidak benar ada dalang dibalik penundaan pelantikan Walikota/Wakil Walikota Langsa.

Salah satu tokoh muda kota Langsa, pernah menjelaskan pada salah satu media online, bahwa permasalahan tertundanya pelantikan Walikota/wakil Walikota Langsa ada pada pimpinan DPRK Langsa. DPRK Langsa segera duduk bareng untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di tubuh DPRK Langsa dan segera membentuk AKD serta bila semua sudah berjalan dan terbentuk, InshaAllah jadwal paripurna penetapan dan pelantikan Walikota/wakil Walikota Langsa segera terlaksana.

Jadi kita berharap kepada seluruh publik di kota Langsa tidak perlu menyetir kesana kemari terkait tertundanya pelantikan Walikota/wakil Walikota Langsa. Kata kuncinya cuma satu, ada di DPRK Langsa, terangnya saat itu. (Ct075/Akbar)

Berita Terkait

Kembangkan Desa Pinge lewat Story Telling Prodi S3 Bisnis Pariwisata PNB Gelar ICS
DPP Macan Asia Indonesia Luncurkan Program Peningkatan Kesejahteraan Anggota: Wujud Nyata Gerakan Ekonomi Kerakyatan
Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum yang Presisi
Walikota Langsa Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ XXXVII Aceh Tahun 2025
DPC Macan Asia Indonesia Deli Serdang Tegaskan Komitmen Persatuan dan Pengabdian Sosial
Ketua DPRK Agara Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Suliyasri Resmi Nahkodai DPD Srikandi Pujakesuma Deli Serdang
Bupati Aceh Tamiang Serahkan 5 Unit Traktor Roda Empat Kepada 5 Kelompok Tani.
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 10:33

Curi Kabel Tembaga di Underpass HM. Yamin, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Timur

Sabtu, 1 November 2025 - 08:19

Direksi PLN Bungkam Setelah Diduga EVP-nya Pertontonkan Tindak Kekerasan Bersenjata Tajam di Cinere

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:29

20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Minggu, 2 Nov 2025 - 13:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x