“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”

- Editor

Senin, 16 Juni 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Trubuneindonesia.com

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Persoalan kepemilikan empat pulau strategis di wilayah perairan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah bisa menjadi bom waktu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara hukum dan konstitusional.

Sekretaris Jenderal Satuan Tugas Inti Prabowo, Edison Marbun, mengeluarkan pernyataan keras pada Senin (16/06/2025) di Medan. Ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) taat dan tunduk pada keputusan Pemerintah Pusat terkait batas wilayah antar Provinsi.

“Ini menyangkut kedaulatan administratif, identitas daerah, dan legalitas negara. Jangan bermain api! Pemprovsu harus patuh pada keputusan pusat. Semua pihak wajib bertindak berdasarkan hukum, bukan nafsu kekuasaan atau sentimen sejarah sepihak,” tegas Edison dengan nada tinggi.

4 Pulau Disengketakan: Bukan Sekadar Tanah, Tapi Soal Kedaulatan

Pulau-pulau yang disengketakan, yakni:

Pulau Mangkir Besar

Pulau Mangkir Kecil

Pulau Lipan

Pulau Panjang

Pulau-pulau ini terletak di perairan strategis antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut), dekat dengan kawasan Kepulauan Banyak. Di sinilah potensi gesekan sosial dan konflik identitas bisa timbul jika tidak ditangani secara profesional.

Baca Juga:  PENA PUJAKESUMA Desak Pengusutan Kematian Warga Aceh di Penang

Edison: Jangan Ada Klaim Sepihak, Ini Bahaya!

Edison menegaskan, klaim sepihak dari Pemprov manapun adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum negara. Penetapan batas wilayah tidak bisa hanya berdasarkan peta internal, cerita sejarah lisan, atau keinginan politik sesaat.

“Kalau semua daerah merasa benar sendiri, Indonesia bisa terpecah! Maka, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme nasional yang sah: Musyawarah antar Provinsi, Mediasi Kemendagri, atau bahkan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Edison.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberi kewenangan luas pada Aceh, namun perubahan batas wilayah antar provinsi tetap ranah Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 4 ayat 2.

Jangan Politisasi Masyarakat!

Edison mengecam keras upaya politisasi masyarakat lokal oleh elit daerah yang ingin menjadikan isu batas wilayah sebagai komoditas politik.

“Masyarakat jangan dijadikan tumbal! Ini bukan soal siapa yang paling keras, tapi siapa yang paling taat pada hukum. Biarkan pemerintah pusat menyelesaikan dengan data geospasial resmi, regulasi formal, dan cara konstitusional,” tutup Edison.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Berharap pada Allah SWT, Tenang
Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:40

Tantangan Kian Kompleks, Satpol PP Deli Serdang Diminta Tingkatkan Fisik, Mental, dan Pengetahuan

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:33

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:26

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:25

Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Berita Terbaru

Headline news

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Des 2025 - 17:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x