Takengon | TribuneIndonesia.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut diduga dijual bebas di berbagai kios, mulai dari pusat Kota Takengon hingga kawasan permukiman dan desa-desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, rokok ilegal kini mudah ditemukan di kios-kios kecil. Bahkan, peredarannya diduga telah menjangkau ratusan desa di Aceh Tengah. Harga jual yang lebih murah dibanding rokok bercukai resmi menjadi faktor utama tingginya minat pasar sekaligus mendorong pedagang ikut menjual produk tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya pemasok atau “toke” yang memasukkan rokok ilegal ke wilayah tersebut. Namun hingga kini, identitas dan jalur distribusi utama belum dapat dipublikasikan.
“Peredarannya sudah cukup lama berlangsung dan masih terus terjadi. Barang masuk melalui jalur tertentu lalu didistribusikan ke kios-kios kecil,” ujarnya.
Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga di bawah standar karena tidak dibebani cukai dan pajak. Kondisi ini membuat sebagian pedagang tergiur karena margin keuntungan lebih besar, meskipun praktik tersebut melanggar hukum. Ironisnya, meski distribusinya disebut dilakukan secara tertutup, penjualan di tingkat kios kerap berlangsung terang-terangan.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim usaha bagi pedagang yang patuh terhadap aturan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber distribusi dan jalur masuk rokok ilegal di Aceh Tengah, serta meningkatkan pengawasan di tingkat kios dan jalur perdagangan agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berlanjut.
(Dian Aksara)












