Pengawasan yang Disalahpahami: Antara Gudang BNPB dan Marwah Wakil Rakyat di Bireuen

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Chaidir “Capung” Toweren

TribuneIndonesia.com — Perdebatan publik terkait penggerebekan gudang bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh anggota DPRK Kabupaten Bireuen belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Ada yang menilai tindakan tersebut berlebihan, mencederai etika, bahkan dianggap mengganggu kerja-kerja kemanusiaan. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai praktik pengawasan yang sah, wajar, dan justru dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Di tengah silang pendapat itu, ada satu garis tebal yang semestinya tidak kabur: fungsi pengawasan adalah mandat konstitusional anggota legislatif. Ia bukan hak istimewa, apalagi aksi cari panggung, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan wakil rakyat. Ketika anggota DPRK menerima informasi dari masyarakat terlebih menyangkut pendistribusian bantuan bencana maka peninjauan langsung ke lapangan adalah bentuk tanggung jawab, bukan pelanggaran.

Sayangnya, respons sebagian pihak cenderung defensif. Alih-alih menjelaskan secara terbuka dan berbasis data, kritik justru diarahkan kepada para anggota dewan. Tuduhan politisasi, pembentukan opini negatif, hingga upaya “pengkerdilan” peran DPRK pun mengemuka. Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu insiden, melainkan marwah lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah.

Perlu diingat, anggota DPRK adalah wakil rakyat, bukan wakil pejabat. Mereka dipilih untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan. Dalam konteks kebencanaan, fungsi pengawasan menjadi semakin krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak mereka yang terdampak langsung, kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman.

Kecurigaan publik terhadap pendistribusian bantuan bukanlah cerita baru. Dari Aceh hingga wilayah lain di Indonesia, laporan tentang bantuan yang terlambat, tidak merata, bahkan “diboncengi” kepentingan politik personal kerap mencuat. Ada bantuan yang dibagi dengan atribut tertentu, ada pula yang seolah menjadi alat promosi diri. Dalam situasi seperti ini, kehadiran wakil rakyat untuk memastikan proses berjalan adil adalah keniscayaan.

Maka, ketika anggota DPRK Bireuen melakukan peninjauan gudang bantuan, publik semestinya membaca tindakan itu dalam bingkai pengawasan. Apalagi jika peninjauan tersebut didorong oleh informasi masyarakat. Demokrasi bekerja justru ketika laporan warga ditindaklanjuti oleh wakilnya, bukan dipendam atau diredam.

Baca Juga:  Pulo Ara di Persimpangan: Saat Anak Muda Mengetuk Pintu Perubahan

Tentu, pengawasan pun harus dilakukan dengan cara yang beretika, beradab, dan menghormati prosedur. Kritik ini sah dan perlu. Namun membedakan antara etika pelaksanaan dan substansi fungsi adalah hal mendasar. Mengoreksi cara tidak berarti meniadakan hak. Menertibkan prosedur tidak boleh berubah menjadi pembungkaman peran.

Ada bahaya laten jika praktik pengawasan terus-menerus dipersempit. Ketika pejabat merasa tidak boleh diawasi secara langsung, ketika gudang bantuan dianggap “area steril” dari pantauan wakil rakyat, maka yang tumbuh adalah kultur kekuasaan yang tertutup. Padahal, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

Di sinilah pentingnya kedewasaan institusional. BNPB dan pemerintah daerah semestinya melihat pengawasan DPRK sebagai mitra korektif, bukan ancaman. Keterbukaan data, penjelasan alur distribusi, serta mekanisme pengaduan yang jelas akan meredam kecurigaan sekaligus memperkuat legitimasi. Sebaliknya, sikap alergi terhadap pengawasan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Seruan “jangan takut menjalankan fungsi” yang ditujukan kepada anggota DPRK patut digaungkan. Keberanian satu-dua orang wakil rakyat menyuarakan aspirasi warga semestinya menjadi pemantik bagi yang lain. Dewan yang kuat bukanlah dewan yang diam, melainkan dewan yang kritis, rasional, dan konsisten mengawal kepentingan publik.

Publik pun berhak tahu. Bantuan datang dari uang rakyat melalui APBN dan APBD dan ditujukan untuk rakyat. Setiap karung beras, tenda, atau paket logistik memiliki cerita tentang keadilan distribusi. Ketika informasi dibuka, kecurigaan menyusut. Ketika ditutup, rumor berkembang.

Akhirnya, pro dan kontra ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bukan untuk saling menuding, melainkan untuk memperbaiki tata kelola. Pengawasan bukan kriminalisasi. Peninjauan bukan penggerebekan dalam makna sensasional, melainkan instrumen demokrasi yang sah. Selama dilakukan dengan niat baik dan prosedur yang benar, ia justru memperkuat tujuan kemanusiaan itu sendiri.

Jika demokrasi lokal ingin tumbuh sehat di Bireuen, maka ruang bagi pengawasan harus dijaga. Hentikan pengkerdilan terhadap wakil rakyat yang menjalankan mandatnya. Dorong transparansi distribusi bantuan. Dan yang terpenting, kembalikan fokus pada mereka yang paling membutuhkan: warga terdampak bencana. Di sanalah ukuran keberhasilan negara dan wakil-wakilnya seharusnya diletakkan.

Catatan : Penulis mantan salah satu penyiar radio swasta Bireuen dan aktif diormas sosial sera menulis

Berita Terkait

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan
KAKI: Kasus Kuota Haji Harus Dilihat Utuh, KPK Diminta Perlakukan Gus Yaqut Secara Adil
Lambatnya, Pendataan Rumah Hunian Sementara Korban Banjir Makin Berat, Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab
Forum Komunikasi Lalu Lintas Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Penanganan Kemacetan dan Keselamatan Jalan
Diduga Tiga Kecamatan Diselimuti Masalah MBG, GOWIL Dorong Blacklist Yayasan
Pengaruh Inflasi dan Biaya Logistik Pada Kenaikan Tarif TOL
Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Bantah Isu Pemerasan oleh Napi Korupsi, Sebut Informasi Hoaks
MONITORING PELAKSANAAN AKSI UNJUK RASA OLEH ALIANSI GERAKAN SUARA RAKYAT (GESER) SIMEULUE
Berita ini 151 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:15

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:58

Lambatnya, Pendataan Rumah Hunian Sementara Korban Banjir Makin Berat, Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:56

Forum Komunikasi Lalu Lintas Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Penanganan Kemacetan dan Keselamatan Jalan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54

Diduga Tiga Kecamatan Diselimuti Masalah MBG, GOWIL Dorong Blacklist Yayasan

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:15

Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Bantah Isu Pemerasan oleh Napi Korupsi, Sebut Informasi Hoaks

Senin, 19 Januari 2026 - 16:30

MONITORING PELAKSANAAN AKSI UNJUK RASA OLEH ALIANSI GERAKAN SUARA RAKYAT (GESER) SIMEULUE

Senin, 19 Januari 2026 - 16:00

Diduga Hambat Bantuan Huntara, Pendataan Korban Banjir di Desa Seuneubok Saboh Disorot

Senin, 19 Januari 2026 - 10:54

Isu Praktik Jual Beli Jam di Tambang Milik Antam di Bogor Mencuat, Jumlah Korban Jiwa Akibat Asap Beracun Masih Misteri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Era Baru Birokrasi Deli Serdang, Bupati Lantik 15 Kepala OPD Hasil Seleksi Terbuka

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:29