PEMKOT LANGSA SAMPAIKAN JAWABAN TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRK

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Caption : Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Digelar, Jum'at (25/07/25)

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Langsa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Langsa terhadap Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Langsa tersebut, Pemerintah Kota Langsa memberikan tanggapan atas sejumlah sorotan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam sidang sebelumnya.

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

Menanggapi pandangan Fraksi PAN terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya mencapai 37,27 persen serta realisasi pendapatan dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang hanya terealisasi sebesar 39,24 persen, Pemko Langsa menyampaikan bahwa hal ini disebabkan oleh penetapan nilai atau tarif yang dinilai belum tepat sasaran.

Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan nilai objek pajak serta menyesuaikan tarif retribusi RPH agar lebih realistis dan sejalan dengan potensi aktual yang ada di lapangan.

Baca Juga:  Kondisi Memprihatinkan, SDN Padamulya 2 Angsana Diduga Tak Gunakan Dana BOS Sesuai Peruntukan

Tanggapan Terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sementara itu, menanggapi sorotan Fraksi PKS terkait adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran belanja pegawai, khususnya pembayaran tunjangan bagi ASN yang sedang melaksanakan cuti, serta kelebihan pembayaran penghasilan terhadap ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, dan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang absen lebih dari lima hari berturut-turut, Pemko Langsa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi dan penertiban administratif secara internal.

Pemko Langsa juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan dan TPP akan kembali disesuaikan secara ketat dengan Peraturan Wali Kota (PERWAL) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 45 Tahun 2020 mengenai Tambahan Penghasilan ASN.

Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku, guna mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Kepala OPD, serta para anggota dewan dan undangan lainnya. (CT075)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Simeulue Pasang Baliho, Tegaskan Imbauan Penertiban BBM Bersubsidi
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, HJ. NURBAYAH (OMA BAYUT) BINTI SLEMAT JOHAR WAFAT DI JAKARTA, JENAZAH DIRENCANAKAN DIBAWA KE TEBING TINGGI
URGENT KEMANUSIAAN! SITI MUNAWAROH BUTUH 1 KANTONG DARAH O POSITIF, KELUARGA MENGGUGAH KEPEDULIAN RELAWAN DAN MASYARAKAT
BERSAMA MASYARAKAT PANTAU KINERJA KEMENTERIAN KABINET PRABOWO, JIKA TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT COPOT SAJA, AGAR PEMERINTAHAN KIAN MEMBAIK
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI
Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:17

Satreskrim Polres Simeulue Pasang Baliho, Tegaskan Imbauan Penertiban BBM Bersubsidi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:06

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN, HJ. NURBAYAH (OMA BAYUT) BINTI SLEMAT JOHAR WAFAT DI JAKARTA, JENAZAH DIRENCANAKAN DIBAWA KE TEBING TINGGI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:37

BERSAMA MASYARAKAT PANTAU KINERJA KEMENTERIAN KABINET PRABOWO, JIKA TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT COPOT SAJA, AGAR PEMERINTAHAN KIAN MEMBAIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:25

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:14

Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:29

Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:13

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:29

Giri Prasta Tanam Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bersama IWO Bali, Tekankan Perawatan Berkelanjutan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x