MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Polsek Sekernan melaksanakan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapan personel, kemudian dilanjutkan patroli dan penyisiran menggunakan pompong di sepanjang tepian Sungai Batanghari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekitar 10 rakit yang diduga menjadi sarana pendukung aktivitas PETI. Petugas juga menemukan alat penyaring partikel emas serta alat penyaring material batuan jenis kerikil yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Saat petugas mendatangi salah satu rakit yang bersandar di tepian sungai, seseorang yang berada di lokasi dilaporkan berlari meninggalkan rakit tersebut.
Kegiatan ini melibatkan personel Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin IPDA Davidson Rajagukguk, S.Tr.K., bersama personel Polsek Sekernan yang dipimpin IPDA Murtin Hadi, S.H.
Penyisiran berakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Sebagai tindak lanjut, Polres Muaro Jambi merencanakan penyisiran kembali dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di sepanjang DAS Batanghari, khususnya di wilayah Kecamatan Sekernan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sekernan terus mengupayakan penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem Sungai Batanghari.














