Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa makanan dan minuman serta penyedia akomodasi di wilayahnya untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS), dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Kebijakan ini diterapkan guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan standar kebersihan usaha kuliner di daerah tersebut.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A Fitriyan Syukri SSTP MSi, Nomor 400.7.11/0695/DPMPTSP-05/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Kepala Dinas PMPTSP, A Fitriyan Syukri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang bersama seluruh jajaran perangkat daerah pada Selasa (10/3/2026).

“Kami meminta para pelaku usaha kuliner, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), agar tidak menunda pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini penting untuk menjamin keamanan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kewajiban tersebut juga didasarkan pada regulasi pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun pelaku usaha yang diwajibkan memiliki sertifikat tersebut meliputi restoran, rumah makan atau warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga yang beroperasi di hotel.

Dinas PMPTSP Deli Serdang juga akan menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada para pelaku usaha melalui pesan WhatsApp dan email yang terdaftar dalam sistem OSS berbasis risiko (OSS-RBA).

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pemberitahuan kepada pelaku usaha melalui data OSS yang kami kelola, sehingga informasi kewajiban ini bisa segera diterima oleh para pemilik usaha,” jelasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program pembangunan daerah yang mengusung jargon “Deli Serdang Sehat” yang digagas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap tercipta standar kebersihan dan keamanan pangan yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengonsumsi makanan dan minuman dari usaha kuliner dengan rasa aman.

Berdasarkan data rangkuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem OSS-RBA, tercatat sebanyak 3.222 kegiatan usaha di Kabupaten Deli Serdang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman serta penyediaan akomodasi jasa boga.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Sektor untuk Energi Nasional SKK Migas Sosialisasikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Medan

Jumlah tersebut terdiri dari 2.198 rumah makan, 631 kafe, 334 restoran, 30 hotel melati, dan 29 hotel berbintang. Namun dari jumlah tersebut, baru 25 kegiatan usaha yang telah memiliki SLHS dan hanya dua usaha yang memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS).

Kadis PMPTSP menilai angka tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang ada.

“SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen karena menjamin proses pengelolaan makanan dilakukan secara higienis dan sesuai standar kesehatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SLHS merupakan bukti tertulis yang sah dari pemerintah yang menyatakan bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Selain untuk memenuhi regulasi pemerintah, kepemilikan SLHS juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat profesionalisme usaha kuliner, serta menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif akibat standar keamanan pangan yang tidak terpenuhi.

Saat ini proses pengurusan SLHS juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission di laman oss.go.id. Sementara bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, dapat langsung mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dinas PMPTSP mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan perpanjangan paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

“Dengan memiliki SLHS, kualitas usaha kuliner di Kabupaten Deli Serdang diharapkan semakin meningkat dan mampu menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat,” katanya.

Pemkab Deli Serdang juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan maupun tertulis.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan sanitasi tempat usaha, mengikuti pemeriksaan kesehatan bagi penjamah makanan, serta diwajibkan mengurus sertifikat SLHS.

Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, maka pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan tempat usaha.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas usaha kuliner di Deli Serdang,” pungkasnya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026
Pemkab Deli Serdang Dukung MUPEL PERMATA GBKP 2026
Pemkab Deli Serdang Dukung Operasi Ketupat Toba 2026
Pemkab dan BNN Deli Serdang Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda
Pemkab Deli Serdang Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah
Safari Ramadan di Galang, Wabup Tegaskan Komitmen Religius Pemkab Deli Serdang
Bupati Deli Serdang Resmikan Alun-Alun Pancur Batu, Ruang Publik Baru untuk Masyarakat
Pemkab Deli Serdang Siapkan Intervensi Pasar Lindungi Petani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:06

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35

Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:42

Dana BOS Mengalir untuk 57 Siswa, Dapodik Hanya 50: Ada Apa di SMK Ulang Kisat?

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:27

HRD Sesalkan Sikap Pemkab Bireuen, Bantuan Presiden Rp 4 Miliar Tidak Digunakan untuk Korban Banjir

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:31

​Wali Kota Manado dan Politeknik Negeri Manado Teken MoU Penguatan SDM dan Pembangunan Kota

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:41

Prajurit Satrol Kodaeral VIII Tebar Kebaikan Lewat Aksi Bagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:38

Ramadan Berbagi, Kemenimipas Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:27

Dana Zakat Rp3,8 Miliar di Aceh Tenggara Diduga “Menghilang”, LSM PERKARA: Ada Tapi Terasa Tiada

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Siap Fasilitasi Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:47

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Wajibkan Usaha Kuliner Miliki Sertifikat Higiene Sanitasi

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:00