L
Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa penyampaian dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah disusun dan diajukan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, serta mematuhi aturan dan prinsip transparansi.
Penegasan ini merupakan respons atas surat penolakan dari DPRD Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan belum menjadwalkan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025. Pemkab Deli Serdang menekankan bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi kewenangan DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Bamus), dalam hal penjadwalan agenda pembahasan.
Pernyataan resmi ini tertuang dalam surat Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lomlom Suwondo, SS, dengan Nomor: 900.1.3/2613, tanggal 1 Juli 2025. Surat tersebut merupakan balasan atas surat dari DPRD Deli Serdang Nomor: 900.1.3/2627, tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD, Zakky Shahri, SH.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian pimpinan DPRD dalam memastikan seluruh proses penganggaran berjalan sesuai aturan dan mendukung terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada intervensi terhadap kewenangan Bamus DPRD dalam hal penjadwalan,” tulis Pemkab Deli Serdang dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025
Kesesuaian dengan Arahan Pemerintah Pusat
Penyusunan dan penyampaian Perubahan KUA-PPAS 2025 merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025, yang mengatur penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dokumen RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2025-2029 juga sudah mulai dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 disebabkan keterlambatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang baru diserahkan pada 23 Mei 2025 di Kantor BPK RI Sumatera Utara. Penyerahan ini dilakukan langsung kepada Bupati dan Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, namun disayangkan tidak dihadiri oleh pimpinan DPRD.
Soal Perbedaan Anggaran RSUD dan Dinas Kesehatan
Pemkab Deli Serdang juga menanggapi persoalan terkait perbedaan pagu anggaran antara Dinas Kesehatan dan RSUD Drs. H. Amri Tambunan. Dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan pengalihan alokasi gaji dan tunjangan ASN dari RSUD ke Dinas Kesehatan sebagai organisasi induk, yang dinilai sebagai hal teknis dan bisa dibahas lebih lanjut dalam forum resmi.
Komitmen terhadap Jadwal dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 dilakukan tepat waktu dan sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SE Mendagri tersebut. Hal ini juga merupakan bentuk pelaksanaan poin ke-4 Komitmen Antikorupsi yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang pada 28 April 2025 di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
“Ketepatan waktu pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi salah satu indikator penilaian dalam Indeks Pencegahan Korupsi Area Penganggaran MCP KPK RI Tahun 2025,” demikian isi surat tersebut.
Permendagri dan Prinsip Hukum
Pemkab juga menyadari bahwa SE Mendagri bukanlah produk hukum yang mengikat secara yuridis. Namun, mereka menegaskan bahwa isi dari SE tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan Permendagri No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2025.
Permendagri itu mengatur bahwa perubahan RKPD dan KUA-PPAS harus memperhatikan visi-misi kepala daerah terpilih dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap program atau kegiatan baru.
Harapan Pemkab Deli Serdang kepada DPRD
Di akhir suratnya, Pemkab Deli Serdang berharap agar DPRD segera menjadwalkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2025, guna memastikan kesinambungan program pembangunan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Penegasan dari BKAD dan Bappedalitbang
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap, menegaskan bahwa Pemkab tetap berpegang teguh pada SE Mendagri yang menjadi dasar penyampaian Perubahan KUA-PPAS.
“Kami tetap pada surat semula, tidak ada perubahan, dan berpatokan pada SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si, menyampaikan optimisme bahwa seluruh proses pembahasan dengan DPRD akan segera menemukan solusi terbaik.
> “Kita tetap berpatokan pada surat semula dan yakin semua akan rampung dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan sikap tegas dan transparan dalam proses penganggaran perubahan KUA-PPAS 2025. Mereka tetap pada jalur hukum, menjunjung etika birokrasi, dan konsisten dengan prinsip antikorupsi. Kini, semua pihak berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat segera terjalin lebih baik, demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran program pembangunan daerah.
Ilham Tribuneindonesia.com

















