Deli Serdang I TribuneIndonesia.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan terarah, dengan menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Inspektur Pemkab Deli Serdang, H. Edwin Nasution SH MSi CGCAE, didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Kepala Bappedalitbang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, dan Kadis Kominfostan, Dra Khairul Azman MAP, kepada Plh Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs Iwan Januar Salewa, pada Jumat (11/7/2025).
Pemkab Tegaskan Tetap Konsisten dengan Dokumen Awal
Kepala Bappedalitbang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi, menjelaskan bahwa Pemkab Deli Serdang tetap berpedoman pada dokumen-dokumen resmi sebelumnya dalam proses penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat Bupati Deli Serdang No.900.1.3/2788 tanggal 9 Juli 2025, yang merujuk pada:
Surat Bupati Deli Serdang No.900.1.3/2102 tanggal 5 Juni 2025 tentang jawaban atas pengembalian dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS, dan
Surat No.900.1.3/2613 tanggal 1 Juli 2025 tentang penjelasan serta penyampaian Perubahan KUA-PPAS TA 2025.
“Kami juga telah menyampaikan Laporan Realisasi Semester I APBD 2025 kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui Surat Bupati No.900.1.3/2662 tertanggal 3 Juli 2025,” tegas Remus.
Sinkronisasi dengan Arah Kebijakan Nasional dan Program Asta Cita
Lebih lanjut, Kepala Bappedalitbang menerangkan bahwa proses perubahan KUA-PPAS dan APBD dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.900.1.1/640/SJ, yang menekankan pentingnya penyesuaian arah pembangunan daerah dengan:
Visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih
Program prioritas nasional, khususnya Program Asta Cita
Penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi P-APBD 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada 19 Mei 2025.
“Dengan dasar tersebut, pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seharusnya bisa dilakukan secara paralel dengan KUA-PPAS dan Rancangan Perda P-APBD, sehingga tidak ada kendala dalam proses pengesahan anggaran,” jelas Remus menegaskan.
Pentingnya Sinkronisasi untuk Keberhasilan Pembangunan
Penyerahan dokumen ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan anggaran daerah di Deli Serdang selaras dengan prioritas pembangunan nasional, sekaligus memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal arah pembangunan yang berkelanjutan dan transparan.
Langkah ini juga memperlihatkan komitmen Pemkab Deli Serdang dalam mendukung kebijakan pusat dan mendorong percepatan realisasi pembangunan melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Ilham TribuneIndonesia.com