Bitung | Tribuneindonesia.com – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, mengawal secara langsung proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Istbat Nikah Terpadu 2026 pada Senin (27/7/26).
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses layanan administratif bagi masyarakat Bitung.
Kolaborasi lintas instansi ini melibatkan tiga lembaga kunci, yakni Pengadilan Agama (PA) Kota Bitung, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bitung, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung.
Sinergi ini dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dalam pengurusan legalitas pernikahan.
Melalui program terpadu ini, masyarakat yang mengikuti sidang istbat nikah akan mendapatkan skema pelayanan satu pintu yang jauh lebih praktis dan efisien. Langkah inovatif tersebut memangkas rentang waktu pengurusan dokumen administratif secara signifikan.
Dalam sekali proses persidangan, warga yang bersangkutan dapat membawa pulang serangkaian dokumen resmi sekaligus.
Layanan ini mencakup penerbitan Penetapan Pengadilan, Buku Nikah resmi, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik terbaru, hingga Akta Kelahiran Anak.
Pemerintah Kota Bitung berharap program ini dapat mendekatkan jangkauan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat.
Selain mempermudah urusan administrasi, keabsahan pernikahan warga kini makin terjamin secara hukum negara.
Langkah kolaboratif ini menjadi angin segar bagi pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bitung yang selama ini belum mengantongi dokumen pernikahan resmi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pelaksanaan, dapat menghubungi kantor dinas terkait atau membagikan kabar ini kepada kerabat yang membutuhkan. (kiti)



















