⚖️ PEMALSUAN DOKUMEN & PEREBUTAN KENDALI: Sengketa Dalam Tubuh Federasi Karate Tradisional Indonesia


BEKASI, 12 Oktober 2026 — Sebuah laporan kronologis yang disampaikan oleh pengurus sah Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI) menyoroti dugaan pelanggaran serius yang menghambat proses pergantian kepengurusan organisasi olahraga nasional tersebut. Sejak terselenggaranya Kongres Luar Biasa pada awal tahun ini, jalan kepengurusan baru ternyata tidak mulus, melainkan dihadang oleh persoalan hukum yang berulang.
AWAL MULA: KLB DAN PEMILIHAN KETUA UMUM
Pada tanggal 24–25 Januari 2026, Kongres Luar Biasa FKTI berlangsung di SMKN 6 Jakarta. Dalam forum tersebut, Bapak Afrizal — yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengawas — terpilih secara aklamasi dengan dukungan dua pertiga peserta yang mewakili pengurus dari seluruh Indonesia. Secara prosedural, kepemimpinan baru telah sah. Namun kenyataannya, proses transisi justru menemui jalan buntu.
🔍 KRONOLOGI: PEMALSUAN DAN AKTA YANG BERULANG
April 2026 — Pemalsuan Tanda Tangan Muncul Menghalangi Jalan
Saat pengurus sah sedang mengurus perubahan data kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum terpilih. Berdasarkan dokumen yang diterima, pada 16 April 2026 telah terbit Akta Perubahan di notaris berbeda yang diduga sengaja dibuat untuk menggagalkan pendaftaran pengurus hasil KLB. Pihak pengurus sah menduga tindakan ini dilakukan dengan niat jahat untuk tetap menguasai kendali organisasi.
Pasal 2 Anggaran Dasar Diubah Tanpa Mekanisme Sah
Tanpa melalui prosedur yang berlaku, oknum yang tidak lagi berwenang diduga mengubah Pasal 2 Anggaran Dasar FKTI — mengganti lambang resmi organisasi berupa gambar abstrak cakrawala dengan lambang berbentuk gambar burung. Padahal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek berbentuk burung itu masih dalam masa pengumuman. Perubahan ini juga diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Yayasan INKAI Karate-Do Tradisional selaku pemegang hak merek FKTI, lalu dokumen tersebut didaftarkan ke KORMI dan instansi terkait.
Akta Baru Muncul Sebelum Proses Hukum Selesai
Pihak pengurus sah telah melaporkan dugaan pemalsuan ke Kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan. Namun sebelum proses hukum selesai, diketahui muncul kembali akta perubahan di notaris lain — sebuah pola yang dinilai menghambat penyelesaian secara hukum yang berkeadilan. Pengurus lama juga belum dapat mempertanggungjawabkan secara layak pengelolaan keuangan dan kebijakan yang dinilai memicu perpecahan di kalangan anggota.
TUNTUTAN PENGURUS SAH
Dalam laporan ini, pihak pengurus sah menegaskan empat hal:
– ✅ Menghentikan penggunaan dokumen yang diduga palsu dan menarik kembali akta-akta yang cacat hukum
– ✅ Proses hukum berjalan transparan dan objektif
– ✅ Instansi terkait memverifikasi ulang keabsahan dokumen dari kedua belah pihak
– ✅ Pengurus sah dapat mendaftarkan perubahan kepengurusan sesuai hasil KLB tanpa hambatan
“Kami tidak menutup kemungkinan perbedaan pendapat, namun pemalsuan dokumen dan upaya menghalangi proses hukum bukanlah cara yang benar dalam berorganisasi. Semua kerugian yang ditimbulkan akan kami tuntut secara hukum,” tegas Bapak Afrizal, Ketua Umum FKTI.
Laporan ini disusun berdasarkan informasi dari pihak pengurus sah hasil KLB Januari 2026. Proses hukum masih berjalan di Kepolisian. Kami tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk menyampaikan penjelasan demi keseimbangan informasi.











