BINJAI I TribuneIndonesia. Com-Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Binjai terus menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit layanan di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini menjalankan tugas penerbitan SIM, mulai dari pembuatan baru, perpanjangan, hingga perubahan jenis SIM, dengan standar hukum dan pelayanan prima.
Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Syamsul Arifin Batubara, S.E., M.Si, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan penerbitan SIM telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021,” ujar AKP Syamsul Arifin, baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan pelaksananya.
Satpas SIM Polres Binjai telah melayani masyarakat dengan baik, profesional, dan humanis. Pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.
Proses Uji SIM yang Transparan dan Terstruktur
Amatan wartawan di lokasi pelayanan Satpas SIM Polres Binjai, Senin (3/11), menunjukkan bahwa proses penerbitan SIM berjalan tertib dan transparan. Setiap pemohon wajib melewati rangkaian uji persyaratan yang terdiri dari tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.
Sebelum mengikuti ujian utama, pemohon diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Pemeriksaan kesehatan meliputi kondisi fisik dasar, kesehatan mata, tekanan darah, dan kemampuan fisik lainnya.
Sedangkan tes psikologi (psikotes) bertujuan untuk mengukur kemampuan konsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja calon pengemudi.
Tujuan tes ini adalah memastikan bahwa setiap pengemudi yang memperoleh SIM benar-benar layak dan bertanggung jawab di jalan raya,” jelas AKP Syamsul.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru ditetapkan sebesar:
SIM A, B I, dan B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Sementara biaya perpanjangan SIM adalah Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A serta B I/B II.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dibayarkan secara terpisah sesuai ketentuan.
Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Satpas Polres Binjai juga terlihat dari berbagai testimoni warga.
Semua proses berjalan lancar dari awal sampai pencetakan SIM. Pelayanan petugas ramah dan tidak ada biaya tambahan selain yang sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Dimas, warga Km 12 Binjai.
Dengan sistem yang tertata, transparan, dan pelayanan yang ramah, Satpas SIM Polres Binjai kini menjadi contoh pelayanan publik kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Ilham Gondrong















