RAJA AMPAT, TRIBUNEINDONESIA.COM – Polemik yang menyeret nama dr. Laura Christanty, Sp.A., dokter spesialis anak di RSUD Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menjadi perhatian media sejak 2024. Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2026 dan memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah serta DPRK Raja Ampat dalam menuntaskan persoalan internal pelayanan kesehatan.
Laura diketahui telah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di Raja Ampat sejak 2018. Ia menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Gadjah Mada (UGM) serta memiliki pengalaman praktik dan pengembangan keahlian di sejumlah daerah, termasuk melalui kegiatan pelatihan di luar negeri.
Namun, perjalanan pengabdiannya di Raja Ampat tidak lepas dari polemik yang melibatkan persoalan internal rumah sakit.
Persoalan Sejak 2024 Kembali Menjadi Sorotan
Pada Juli 2024, nama dr. Laura Christanty terseret dalam persoalan yang terjadi di lingkungan RSUD Raja Ampat. Salah satu peristiwa yang mencuat kala itu berkaitan dengan pemasangan spanduk di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Persoalan tersebut kemudian kembali menjadi perhatian ketika Laura hadir di kantor DPRK Raja Ampat pada 6 Agustus 2026.
Saat keluar dari ruangan, Laura sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dalam momen tersebut, ia terlihat emosional hingga meneteskan air mata ketika menjelaskan persoalan yang dihadapinya.
Momen itu meninggalkan kesan mendalam bagi awak media yang menyaksikannya. Air mata tersebut menjadi gambaran betapa beratnya persoalan yang tengah dihadapi seorang tenaga medis di tengah tanggung jawabnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, duduk perkara secara menyeluruh tetap membutuhkan penelusuran lebih lanjut agar setiap pihak yang terlibat memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.
Persoalan Berulang, Penyelesaian Dipertanyakan
Memasuki 2026, polemik yang kembali menyeret nama Laura memperlihatkan bahwa persoalan internal di lingkungan pelayanan kesehatan Raja Ampat masih menjadi perhatian.
Publik pun mempertanyakan apakah persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu sudah ditelusuri secara mendalam, termasuk mengenai akar masalah, tanggung jawab masing-masing pihak, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Pemerintah daerah dan DPRK Raja Ampat memiliki peran penting dalam memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Persoalan internal tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi memengaruhi pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih, dokter spesialis merupakan tenaga profesional yang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan layanan medis di daerah kepulauan seperti Raja Ampat.
Kekhawatiran terhadap Ketersediaan Dokter Spesialis
Polemik ini semakin mendapat perhatian setelah muncul perdebatan mengenai penugasan dr. Laura dari RSUD Waisai ke Puskesmas Waisai Kota.
Sejumlah dokter di media sosial turut mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama berkaitan dengan kesesuaian penempatan dokter spesialis anak dengan kebutuhan pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Perdebatan itu juga memunculkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan pelayanan spesialis anak di RSUD Waisai apabila tenaga medis yang selama ini menjalankan layanan tersebut dialihkan tanpa pengaturan pengganti yang memadai.
Karena itu, kebijakan penugasan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar pertimbangan, pembagian kewenangan, kebutuhan pelayanan di rumah sakit dan puskesmas, serta dampaknya bagi masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut seorang dokter atau jabatan tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Raja Ampat.
Pemda dan DPRK Raja Ampat perlu memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan fakta, aturan, dan kepentingan publik—bukan berdasarkan keberpihakan kepada pihak tertentu.
Sebab, ketika persoalan internal terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, masyarakatlah yang berisiko menanggung dampaknya.
Harapan masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, adil, dan bermartabat, tanpa mengorbankan kedua belah pihak.
Dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, serta kepentingan pelayanan publik, diharapkan semua pihak dapat kembali berdamai demi mewujudkan impian serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.














