Denpasar|Tribuneindonesia – Sidak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki fase krusial.
Masa kerja Pansus yang tinggal menghitung hari membuat publik menunggu pembuktian: apakah rekomendasi tegas akan lahir, atau justru berakhir tanpa keputusan jelas.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (23/2/2026) belum menghasilkan rekomendasi apa pun. Kondisi ini memicu sorotan masyarakat terhadap kinerja Pansus TRAP DPRD Bali, termasuk tudingan tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan.
Sorotan “Wajah Lama” di Manajemen BTID
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menyoroti keberadaan sejumlah eks pejabat strategis pemerintah daerah yang kini berada dalam struktur manajemen BTID.
Beberapa nama yang disebut antara lain:
A.A. Sutha Diana, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali
Anak Agung Ngurah Buana, eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali
I Gusti Wayan Samsi Gunarta, eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali
Dezire Mulyani, eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar
Keberadaan para eks pejabat ini dinilai menimbulkan persepsi publik terkait potensi konflik kepentingan, khususnya dalam proses perizinan dan pengembangan proyek Marina Serangan.
BTID Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan
Menanggapi isu tersebut, Kepala Legal BTID, Yossy Sulistiyorini, menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh tudingan tersebut. Ia menyatakan para eks pejabat tersebut bergabung setelah memasuki masa pensiun.
“Ketika bergabung dengan kami, mereka sudah pensiun. Tidak ada pelarangan, dan kami tidak melihat adanya masalah karena semua sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Gedung DPRD Bali.
Ia juga menegaskan BTID siap apabila Pansus ingin mendalami lebih lanjut. “Kami siap menyampaikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan,” tandasnya.
Eks Kadis Perizinan: KEK Kewenangan Pusat
Sementara itu, A.A. Sutha Diana menegaskan posisinya sebagai bagian dari manajemen BTID dan menolak dikaitkan dengan anggapan memuluskan proyek Marina Serangan.
Menurutnya, BTID merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan seluruh perizinan KEK berada di bawah kewenangan pusat melalui Administrator KEK Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
“Untuk KEK, perizinan ada di Administrator KEK. Provinsi maupun kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan perizinan pelaku usaha,” tegasnya. Ia menilai bergabungnya eks pejabat ke perusahaan swasta setelah pensiun adalah hal yang sah.
Publik Menunggu Ketegasan
Hingga kini, Pansus TRAP DPRD Bali masih berencana memanggil pihak-pihak terkait sebelum merumuskan rekomendasi akhir. Keputusan tersebut akan menentukan apakah proyek Marina di kawasan Kura-Kura Bali tetap berlanjut atau justru dihentikan karena dugaan pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan.
Dengan sisa waktu yang kian menipis, publik menunggu sikap tegas DPRD Bali: berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan, atau membiarkan proyek strategis ini berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.(red)



















