Nyonyan N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampas Negara

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.Senin, 04 Agustus 2025

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1
Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025 An. HANISAH ALIAS NISAH BINTI ABDULLAH

Dalam tuntutannya terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 (sebelas) barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang,1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen, 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah di desa Juli Pase, Kec. Juli dan 1 (satu) bidang tanah kebun karet dan bangunan terletak di Desa Bukit Mulia Kec. Juli Kab. Bireuen , 2 (Dua) bidang tanah yang terletak di Desa Asan Aceh Utara, 1(satu) bidang Tanah yang berada di Kab. Aceh Besar dirampas negara

Baca Juga:  Saka Bhayangkara Bitung Gelar Perkemahan Dikcaprasa Angkatan IX, Kapolres: "Wadah Bentuk Karakter Kebangsaan"

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

Air Mata Kapolda di Ruang ICU: Doa Tulus untuk Elida, Korban Kecelakaan yang Dihantam Mobil Polisi
Pentas PAI Jenjang SD Kabupaten Bireuen Tahun 2025, K3S Peusangan Raih Juara Umum
Sinergi Polri-Dunia Pendidikan Cetak SDM Unggul Diapresiasi Mendiktisaintek
Tindak Lanjut Arahan Mabes Polri, Polres Bitung Mantapkan Pola Gerak Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor
TKN Gelar “Jumat Berkah”, Tebar Nasi Kotak dan Semangat Kepedulian Sosial
Pangkat Boleh Naik dan Masa Boleh Berlalu Tapi Bhayangkara Mengabdi Selamanya
Beras, Antrian dan Harapan: Ketika Rakyat Miskin Harus Bertarung untuk 10 KG Beras dari Vihara
14 Aksi Demi Narkoba: Polsek Medan Baru Menguak Operasi Gelap Komplotan Begal Sadis
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:04

Gerakan Jumat Bersih Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Atasi Banjir

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:59

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:54

Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:59

PWI dan Pemerintah Ibarat Dua Sisi Mata Uang: Tak Bisa Dipisahkan demi Kemajuan Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x