Nyonyan N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampas Negara

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.Senin, 04 Agustus 2025

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1
Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025 An. HANISAH ALIAS NISAH BINTI ABDULLAH

Dalam tuntutannya terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 (sebelas) barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang,1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen, 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah di desa Juli Pase, Kec. Juli dan 1 (satu) bidang tanah kebun karet dan bangunan terletak di Desa Bukit Mulia Kec. Juli Kab. Bireuen , 2 (Dua) bidang tanah yang terletak di Desa Asan Aceh Utara, 1(satu) bidang Tanah yang berada di Kab. Aceh Besar dirampas negara

Baca Juga:  Mustafa Hamzah Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Geudong Bireuen

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

​Sengketa Lahan Bitung Memanas: Ahli Waris Tuding Sertifikat PT IKI Fiktif dan Salah Objek
​Camat Girian Sampaikan Belasungkawa Pemerintah di Rumah Duka Almarhumah Adriana Mandak
ITL Trisakti merayakan Dies Natalis yang ke-56
Penyelundupan Ganja dari Jayapura Digagalkan, Pemuda Asal Matuari Diringkus di Pelabuhan Bitung
Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana
Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak
Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah
‎Antusias Warga Tinggi, Donor Darah di Bireuen Hasilkan 52 Kantong
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:49

​Sengketa Lahan Bitung Memanas: Ahli Waris Tuding Sertifikat PT IKI Fiktif dan Salah Objek

Jumat, 10 April 2026 - 06:59

​Camat Girian Sampaikan Belasungkawa Pemerintah di Rumah Duka Almarhumah Adriana Mandak

Jumat, 10 April 2026 - 04:59

Penyelundupan Ganja dari Jayapura Digagalkan, Pemuda Asal Matuari Diringkus di Pelabuhan Bitung

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:57

‎Antusias Warga Tinggi, Donor Darah di Bireuen Hasilkan 52 Kantong

Kamis, 9 April 2026 - 07:27

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, ST., M.T buka Musrenbang RKPK Tahun 2027

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Demi Ujian, SDN 105399 Kulasar Batalkan Study Tour,Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Utama

Jumat, 10 Apr 2026 - 06:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x