MoU Kemitraan 690 Hektare PT TML dan Enam Desa di Tanjab Barat Diteken, Bupati Anwar Sadat Tekankan Validasi Penerima Manfaat

- Editor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan CPCL, kejelasan lokasi, dan pengawasan pelaksanaan menjadi tahapan penting agar kemitraan FPKM 20 persen tepat sasaran.

 

JAMBI, TRIBUNEINDONESIA.COM — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kemitraan pembangunan kebun masyarakat antara PT Trimitra Lestari (TML) dan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi. Kesepakatan yang berkaitan dengan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20 persen itu ditandatangani di Hotel Aston, Kota Jambi, Selasa (20/10/2026), dengan alokasi lahan yang direncanakan mencapai sekitar 690 hektare.

Enam desa yang masuk dalam kesepakatan tersebut adalah Desa Sungai Keruh, Dataran Kempas, Delima, Talang Makmur, Suka Damai, dan Purwodadi. Secara rata-rata, alokasi tersebut setara dengan 115 hektare per desa. Namun, pembagian aktual, kepastian lokasi, serta pelaksanaan kemitraan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi, kesepakatan para pihak, dan ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan MoU ini menjadi tahapan penting dalam proses kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat. Meski demikian, dokumen kesepakatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh lahan telah direalisasikan atau manfaatnya sudah diterima masyarakat.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan kemitraan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian bagi calon penerima manfaat.

Bupati Tekankan Kepastian dan Keadilan dalam Kemitraan

Dalam sambutannya, Anwar Sadat mengapresiasi pihak-pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya kesepakatan. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan perlu ditempuh melalui dialog, koordinasi, dan kesepakatan bersama dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

“Intinya ini diserahkan dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat penerima manfaat. Itulah solusi yang paling baik dan tidak ada solusi lain,” ujar Anwar Sadat.

Menurut keterangan dalam kegiatan tersebut, mayoritas desa memilih pola kemitraan alternatif yang dinilai lebih fleksibel untuk diterapkan sesuai kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pihak.

Kendati demikian, pilihan pola kemitraan perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelaksanaan yang jelas. Kepastian mengenai calon penerima manfaat, lokasi, pembagian hak dan kewajiban, serta tahapan pelaksanaan menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Dengan demikian, keberhasilan kesepakatan tidak hanya diukur dari penandatanganan MoU, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan dan kejelasan manfaat yang dapat diterima masyarakat.

Validasi CPCL Jadi Tahapan Krusial

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menempatkan validasi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sebagai salah satu tahapan penting dalam tindak lanjut kesepakatan tersebut.

Verifikasi direncanakan melibatkan Tim 9 yang terdiri atas unsur kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, kelompok tani, dan unsur terkait lainnya.

Bupati menegaskan bahwa nama-nama yang diusulkan harus diperiksa secara cermat, termasuk identitas, domisili, dan kelayakannya berdasarkan persyaratan yang berlaku.

“Setiap nama yang masuk dalam CPCL harus betul-betul orang yang berhak dan memiliki identitas resmi setempat agar tidak menimbulkan polemik atau permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Data yang telah melalui verifikasi berjenjang dari tingkat desa dan kecamatan hingga Tim 9 selanjutnya akan diajukan kepada bupati untuk proses penerbitan surat keputusan (SK). Setelah itu, data akan direkomendasikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan serta instansi vertikal terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Trans Manado Resmi Beroperasi, Wali Kota Tekankan Konsistensi Layanan

Proses tersebut penting untuk memastikan penerima manfaat ditetapkan berdasarkan data yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam pendataan juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih usulan, keberatan masyarakat, maupun potensi sengketa di kemudian hari.

PT TML Nyatakan Siap Lanjutkan Koordinasi

Direktur Utama PT Trimitra Lestari, Mashadi Cakranegara, menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan masyarakat atas kesabaran serta kerja sama selama proses pembahasan kemitraan berlangsung.

Ia berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami sangat menghargai kesabaran para kepala desa dan masyarakat yang telah bersama-sama melalui proses ini. Kami berharap dukungan dan arahan dari Dinas Perkebunan terus berlanjut agar proses pemenuhan kewajiban perusahaan melalui skema FPKM berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Mashadi.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menindaklanjuti kesepakatan.

Tahap berikutnya memerlukan kejelasan mengenai lokasi yang menjadi objek kemitraan, kesesuaian data penerima manfaat, mekanisme pengelolaan, serta jadwal pelaksanaan. Aspek-aspek tersebut perlu dikawal bersama agar kesepakatan administratif dapat ditindaklanjuti secara nyata.

Koordinasi Lintas Sektor dan Pengawasan Diperlukan

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Prokopim, perwakilan Bagian Hukum, Camat Tebing Tinggi, para kepala desa dan anggota BPD, tokoh masyarakat, kelompok tani calon penerima FPKM, serta unsur terkait lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung proses kemitraan perkebunan. Namun, pengawalan tetap diperlukan agar setiap tahapan berlangsung transparan, sesuai kewenangan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Bagi enam desa yang masuk dalam kesepakatan, kejelasan informasi mengenai kriteria penerima, lokasi lahan, pola kemitraan, dan tahapan pelaksanaan menjadi hal yang penting. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan tindak lanjut kesepakatan tersebut.

Di sisi lain, perusahaan dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan administrasi maupun pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, kepastian bagi masyarakat dan keberlanjutan kegiatan investasi dapat diupayakan secara seimbang.

MoU Bukan Akhir Proses, Realisasi Menjadi Penentu

Kesepakatan kemitraan seluas sekitar 690 hektare antara PT TML dan masyarakat enam desa di Kecamatan Tebing Tinggi menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti FPKM 20 persen. Akan tetapi, realisasi manfaatnya masih bergantung pada penyelesaian verifikasi CPCL, penetapan administrasi, kepastian lokasi, serta pelaksanaan sesuai aturan.

Karena itu, tindak lanjut yang terukur, keterbukaan informasi, dan pengawasan bersama menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses kemitraan tersebut.

Publik pada akhirnya berkepentingan memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan dilaksanakan sesuai komitmen dan memberikan manfaat yang dapat dibuktikan bagi masyarakat penerima.

 

Ditulis oleh: Apriandi, Tj., C.JI., C.LWI

Media: Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kapolres Bitung Turun Langsung Kawal Agenda Kemanusiaan Anggota DPR RI dan Pemkot di Lokasi Kebakaran
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh
Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bireuen Gelar Donor Darah Kemanusiaan
Cetak Generasi Unggul, Universitas Islam Aceh Paya Lipah Wisuda 227 Sarjana dan Magister
Padepokan Kosgoro Ajak Masyarakat Hidup Damai 
Babinsa Posramil Kuta Blang Monitoring Program MBG di MIN 2 Kuta Blang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:08

MoU Kemitraan 690 Hektare PT TML dan Enam Desa di Tanjab Barat Diteken, Bupati Anwar Sadat Tekankan Validasi Penerima Manfaat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13

Kapolres Bitung Turun Langsung Kawal Agenda Kemanusiaan Anggota DPR RI dan Pemkot di Lokasi Kebakaran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:53

Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:38

Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

Sambut Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bireuen Gelar Donor Darah Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:07

Cetak Generasi Unggul, Universitas Islam Aceh Paya Lipah Wisuda 227 Sarjana dan Magister

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:05

Padepokan Kosgoro Ajak Masyarakat Hidup Damai 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:45

Babinsa Posramil Kuta Blang Monitoring Program MBG di MIN 2 Kuta Blang

Berita Terbaru