LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia. Com-Gelombang desakan mahasiswa akhirnya berbuah langkah nyata. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk menyelidiki tiga perusahaan yang diduga mencemari lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Langkah tegas itu disampaikan langsung Kepala DLH Deliserdang, Rio Laka Dewa, saat menerima perwakilan massa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DLH Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (5/2/2026).
Di hadapan mahasiswa, Rio menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat dan menolak anggapan bahwa DLH tertutup terhadap informasi publik.
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa. Saat ini DLH sudah mengeluarkan SPT untuk menelusuri dugaan penyebaran limbah. Tim sudah turun bekerja, dan hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegas Rio.
Rio yang baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang menekankan bahwa penanganan isu lingkungan menjadi prioritas serius. Ia menyebut, setiap laporan dugaan pencemaran harus ditindaklanjuti secara profesional demi melindungi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, dalam orasi aksi, mahasiswa mendesak DLH agar tidak ragu menindak perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Mereka menilai pencemaran lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kehidupan warga sekitar.
Tiga perusahaan yang disorot dalam aksi tersebut yakni CV Restu Indah Kotak Karton dan PT Wijaya Nusantara Lestari yang beroperasi di Kecamatan Sunggal, serta CV Saudara Mitra Sukses di Kecamatan Tanjung Morawa. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Mahasiswa menuntut adanya investigasi menyeluruh, transparansi hasil pemeriksaan, serta sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses tersebut agar tidak berhenti di tingkat wacana.
Menanggapi itu, DLH memastikan proses penelusuran dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan lapangan, pengumpulan sampel, hingga analisis teknis. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum atau administratif terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala DLH, massa mahasiswa membubarkan diri dengan damai. Selama kegiatan, pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian bersama Satpol PP guna memastikan situasi tetap kondusif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kualitas lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Kini, perhatian tertuju pada hasil kerja tim DLH, yang diharapkan mampu membuka fakta secara terang dan menghadirkan keadilan lingkungan di Deliserdang.
Ilham Gondrong.













