BIREUEN | TribuneIndonesia.com
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, secara tegas membantah dan menolak pernyataan Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC), Yusri S.Sos., M.Sos., yang menyebut aksi pegawai BPBD dan Damkar sebagai ilegal. Menurut Arizal, pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip demokrasi serta keadilan substantif.
“Pernyataan BLC terlalu simplistis dan ahistoris. Hukum tidak bisa dibaca hanya dari teks undang-undang tanpa melihat konteks, sebab, dan tindakan awal yang memicu reaksi,” tegas Arizal Mahdi.
Arizal menekankan bahwa aksi pegawai BPBD-Damkar bukan demonstrasi politik terencana, melainkan respon spontan atas tindakan sejumlah anggota DPRK yang melakukan sidak tanpa dasar administrasi yang sah, sebagaimana telah diakui sendiri oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi SH.
“Kalau Ketua DPRK sudah menyatakan sidak itu tanpa surat dan tanpa sepengetahuan pimpinan, maka secara hukum administrasi, sidak tersebut cacat prosedur. Ini fakta, bukan asumsi,” ujar Arizal.
Menurutnya, logika hukum yang sehat tidak boleh menempatkan reaksi sebagai pelanggaran, sementara tindakan awal yang bermasalah justru diabaikan. Ia menilai BLC telah melakukan pembalikan logika hukum (legal reasoning fallacy) dengan mengkriminalisasi reaksi, namun menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedural oleh pejabat publik.
Arizal juga mengkritik keras pernyataan Yusri yang menyebut DPRK sebagai “bukan lembaga abal-abal”. Menurutnya, narasi tersebut berbahaya karena mengesankan DPRK seolah berada di atas kritik dan kontrol publik.
“Dalam negara hukum, tidak ada lembaga yang kebal kritik, termasuk DPRK. Justru karena DPRK adalah lembaga terhormat, maka setiap tindakannya wajib patuh prosedur, transparan, dan beretika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arizal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak boleh digunakan sebagai alat represi, apalagi untuk membungkam aparatur negara yang mempertahankan martabat institusinya. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa dipersempit hanya pada mekanisme administratif, terutama ketika situasi bersifat mendesak dan menyangkut kehormatan lembaga serta isu kemanusiaan.
“Jika hukum dipakai untuk menekan yang lemah dan melindungi yang kuat, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan hukum,” kata Arizal Mahdi.
Sebagai Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal menyatakan pihaknya berdiri bersama pegawai BPBD dan Damkar, serta mendorong DPRK Bireuen untuk membuka persoalan ini secara transparan kepada publik, bukan melempar stigma ilegal kepada reaksi pegawai.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh mati di balik tafsir hukum yang sempit, dan hukum harus hadir untuk melindungi keadilan, bukan menakut-nakuti rakyat dan aparatur negara yang menyuarakan kebenaran.















