Langsa | Tribuneindonesia.com
Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL), Langsa Chaidir Toweren, SE, meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan nasional 1,5 BPJN Provinsi Aceh, Zulfian Ahmad, untuk mencabut tuduhan yang telah disampaikan melalui media Triknews.co pada 10 April 2025.
Chaidir Toweren menyatakan bahwa Zulfian Ahmad telah menyebar fitnah dengan menuding Ketua Persatuan Wartawan Langsa sebagai pelaku penipuan. Ia meminta Zulfian Ahmad untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut dan meminta Media Triknews untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dianggap tendensius.
“Atas pemberitaan tersebut, saya selaku pengurus Persatuan Wartawan Langsa sangat dirugikan. Seharusnya, baik korban maupun wartawan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menuduh seseorang,” kata Chaidir Toweren.
Ia meminta kedua belah pihak untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada itikad baik, Chaidir Toweren akan melaporkan kasus pencemaran nama baik atas nama ketua persatuan wartawan Langsa kepada pihak berwajib.
Chaidir Toweren juga meminta Media Triknews.co untuk lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik dalam meliput sebuah pemberitaan kedepannya. Bukan dengan seenaknya menuding langsung tanpa melakukan klarifikasi sama sekali kepada seseorang yang sudah dituduhkan. (Tim)