ACEH TIMUR | TribuneIndonesia.com
Dugaan penyalahgunaan Dana BOS hingga pungutan OSIS di SMKN 1 Pante Bidari, Aceh Timur, memicu sorotan tajam publik. Kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan justru dinilai berperilaku kebal hukum, bahkan diduga kerap memblokir nomor wartawan yang kritis terhadap kebijakannya.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi adanya indikasi korupsi Dana BOS di sekolah tersebut. Meski pemberitaan sudah berulang kali disiarkan, aparat penegak hukum belum memeriksa kepala sekolah berinisial Izhar, S.Pd.I, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Selain itu, sekolah juga disebut melakukan pungutan iuran OSIS sebesar Rp60.000 per siswa setiap triwulan. Iuran ini diklaim untuk membantu keluarga siswa yang tertimpa musibah. Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Dana tersebut digunakan membeli karangan bunga dan hadiah untuk guru saat peringatan Hari Guru, sementara keluarga siswa yang berduka tetap harus mengumpulkan sumbangan terpisah.
Padahal, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, kecuali yang dikelola masyarakat. Pungutan wajib yang mengikat jelas melanggar aturan jika dilakukan di sekolah negeri.
Tak hanya soal dana, kepala sekolah juga diduga memblokir nomor kontak wartawan. Tindakan ini dinilai mencurigakan mengingat kepala sekolah adalah pengguna anggaran negara yang wajib terbuka terhadap fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, Izhar, S.Pd.I tidak dapat dikonfirmasi lantaran nomor kontak wartawan juga diblokir olehnya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Reporter: Saipul Ismail SF
















