Gayo Lues | TribuneIndonesia.com
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Terlis, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 mulai mencuat ke permukaan. Warga menuding adanya praktik mark-up dalam sejumlah program pemberdayaan yang bersumber dari dana desa tersebut.
Sejumlah masyarakat desa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Warga juga menyoroti kurangnya transparansi pemerintah desa dalam menyampaikan informasi dan realisasi anggaran kepada masyarakat.
“Kami menilai ada beberapa item belanja yang patut dicurigai. Kami meminta agar APH segera menyelidiki agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar dan masyarakat mendapatkan haknya secara utuh,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media pada Senin malam (30/6), pukul 19.30 WIB.
Apa yang terjadi?
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak-pihak tertentu. Warga mulai mempertanyakan proses realisasi program pemberdayaan yang dianggap tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) sebelumnya.
Program apa yang dipermasalahkan?
Adapun item program pemberdayaan yang dipermasalahkan mencakup pembagian racun rumput sebanyak 8 liter per kepala keluarga (KK), seng ukuran 6 kaki sebanyak 15 lembar per KK, seng ukuran 7 kaki sebanyak 13 lembar per KK, mulsa 2 buah per KK, serta alat semprot elektrik disertai 2 kg racun rumput per KK. Warga menilai barang-barang tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Musdus yang dilakukan di tiap dusun.
Mengapa warga menolak?
Karena realisasi program tidak sesuai dengan usulan masyarakat dalam forum resmi, sejumlah warga dan tokoh kampung akhirnya menyatakan penolakan terhadap bantuan yang mulai disalurkan perangkat desa. Mereka bahkan membuat berita acara resmi sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap program tersebut.
Bagaimana harapan masyarakat?
Warga berharap agar pihak desa lebih bijak dan terbuka dalam menyikapi aspirasi masyarakat, serta mengelola dana desa secara transparan dan sesuai hasil musyawarah. Masyarakat juga menuntut agar tidak ada lagi praktik penyimpangan atau penyaluran program yang terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Terlis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dan penolakan dari warga tersebut. (Hendra)